JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membayarkan kompensasi energi setiap bulan kepada badan usaha mulai tahun ini.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan skema pembayaran kompensasi BBM dan listrik kepada badan usaha seperti PT Pertamina dan PLN kini serupa dengan pembayaran subsidi yang dilakukan tiap bulan.
"Nah yang baru tahun ini adalah kita juga melakukan hal yang sama [seperti subsidi] untuk kompensasi energi. Kompensasi Januari kita bayarkan di Februari, lalu kompensasi Februari dibayarkan di bulan Maret," katanya, dikutip pada Jumat (13/3/2026).
Luky menjelaskan Kemenkeu akan membayarkan kompensasi kepada badan usaha minimal 70% dari hasil reviu perhitungan dana kompensasi listrik dan BBM secara bulanan.
Kebijakan mengenai pembayaran minimal tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73/2026 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik.
"Kita juga sesuai PMK yang baru, kebijakan kita adalah membayarkan sebesar 70% untuk kompensasi. Untuk kompensasi Januari [2026] sudah kita bayarkan di Februari, sedangkan kompensasi Februari kita bayarkan di Maret, dan kita masih menunggu penilaian asersi dari badan usaha, lalu nanti kita reviu," papar Luky.
Sebagai informasi, pemerintah telah merealisasikan belanja subsidi dan kompensasi senilai Rp51,5 triliun hingga 28 Februari 2026. Nominal pembayaran itu melonjak 382,6% dibandingkan tahun lalu yang hanya senilai Rp10,7 triliun.
Adapun belanja tersebut terdiri atas penyaluran pembayaran subsidi senilai Rp7,4 triliun dan kompensasi senilai Rp44,1 triliun. Pembayaran kompensasi energi awal tahun ini lebih jumbo karena didominasi kompensasi kuartal II/2025 yang baru dibayarkan tahun ini. (dik)
