KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

Muhamad Wildan
Jumat, 13 Maret 2026 | 20.00 WIB
DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument
<p>Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III Direktorat Perpajakan Internasional DJP Ibnu Wijaya.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 46 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara mitra yang sudah dimodifikasi melalui multilateral instrument (MLI).

Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional III Direktorat Perpajakan Internasional DJP Ibnu Wijaya mengatakan meski Indonesia telah memilih 60 P3B sebagai P3B tercakup (covered tax agreement/CTA), MLI tak serta merta berlaku atas 60 P3B dimaksud.

"Kami telah memilih 60 negara sebagai CTA. Namun, karena cara kerja MLI ini memang harus sama-sama memilih, jadi Indonesia memilih dan negara mitra juga memilih. Dari 60 tersebut ada 46 yang match," ujar Ibnu dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang digelar oleh KAPj IAI, dikutip pada Jumat (13/3/2026).

Dari 46 P3B yang sudah disepakati untuk dimodifikasi melalui MLI dimaksud, masih terdapat 5 P3B yang MLI-nya belum berlaku efektif. Dengan demikian, terdapat 41 P3B yang MLI-nya sudah berlaku efektif.

"Jadi, 41 P3B tersebut ketika diterapkan perlu juga memperhatikan MLI-nya. Untuk awal 2027 ada tambahan 2 lagi yakni Mongolia dan Ceko, tahun depan jadi 43 negara," tutur Ibnu.

Ibnu menjelaskan MLI bakal memodifikasi P3B jika Indonesia dan negara mitra sama-sama memilih untuk P3B yang mereka sepakati sebagai CTA. Bila tidak, MLI tidak berlaku atas P3B dengan negara mitra dimaksud.

"Dari 60, masih ada 14 yang memang Indonesia memilih tetapi mereka tidak memilih kita. Jadi ada negara-negara yang memang tidak memilih Indonesia dalam CTA-nya," katanya.

Sebagai informasi, MLI adalah instrumen untuk memodifikasi P3B secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral secara satu per satu dengan negara mitra P3B.

P3B bakal dimodifikasi melalui MLI bila kedua negara yang terikat dalam P3B sama-sama mencantumkan P3B dimaksud sebagai CTA. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.