JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menegaskan defisit APBN harus dijaga di bawah batas 3% PDB meski Indonesia dihadapkan pada gejolak akibat perang di Timur Tengah.
Said mengatakan defisit APBN mesti dikendalikan untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus memberikan sinyal positif bagi pasar dan investor. Menurutnya, DPR melalui Banggar juga berkomitmen mematuhi kerangka kebijakan fiskal yang telah diatur dalam undang-undang, termasuk terkait batas defisit anggaran negara.
"Sebagai ketua Banggar, kami patuh terhadap UU APBN dan UU Keuangan Negara. Batas defisit kita 3% dari PDB, dan saya tidak pernah punya pikiran untuk melampaui batas itu," katanya, dikutip pada Jumat (13/3/2026).
Said menilai kondisi fiskal sejauh ini masih berada dalam koridor yang relatif aman. Banggar memperkirakan defisit APBN masih dapat dijaga di kisaran 2,8% PDB sehingga tidak ada skenario yang mengarah pada pelampauan batas defisit yang telah ditetapkan.
Dia menjelaskan berbagai dinamika global, termasuk gejolak geopolitik dan fluktuasi harga minyak dunia, memang berpotensi memberikan tekanan terhadap perekonomian. Namun, pemerintah masih memiliki ruang kebijakan yang cukup untuk melakukan mitigasi terhadap berbagai risiko tersebut.
Said memberikan catatan agar pemerintah memperkuat manajemen fiskal melalui penajaman program prioritas serta pengelolaan belanja negara yang lebih efektif. Langkah tersebut diyakini dapat menjaga kesehatan fiskal sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Dia menegaskan kepatuhan terhadap batas defisit bukan hanya persoalan teknis anggaran, tetapi juga menyangkut kredibilitas kebijakan fiskal Indonesia di mata dunia.
"Ini juga menjadi sinyal bagi pasar dan investor bahwa fondasi fiskal kita sehat, stabil, dan berkelanjutan," ucapnya.
Said menambahkan Banggar DPR akan terus mengawal kebijakan fiskal pemerintah agar tetap berada dalam kerangka yang prudent serta mampu menjaga stabilitas ekonomi di tengah berbagai tantangan global.
Sebagai informasi, APBN hingga Februari 2026 mengalami defisit senilai Rp135,7 triliun atau 0,53% PDB. Defisit ini terjadi realisasi belanja negara mencapai Rp493,8 triliun, sedangkan pendapatan negara Rp358 triliun.
Menurut penghitungan Kementerian Keuangan, defisit anggaran berpotensi menembus 3,6% PDB bila rata-rata harga minyak sepanjang 2026 menyentuh US$92 per barel. (dik)
