TAX HOLIDAY (3)

Kriteria WP Badan yang Memperoleh Tax Holiday dan Jenis Fasilitasnya

Hamida Amri Safarina | Kamis, 31 Desember 2020 | 10:00 WIB
Kriteria WP Badan yang Memperoleh Tax Holiday dan Jenis Fasilitasnya

PADA dasarnya, tax holiday diberikan untuk memberikan keuntungan bagi pelaku bisnis dan otoritas pajak (Zolt, 2015), tak terkecuali di Indonesia. Namun demikian, tidak semua wajib pajak badan dapat memanfaatkan fasilitas tax holiday tersebut.

Wajib pajak badan yang ingin memanfaatkan fasilitas tax holiday harus memenuhi beberapa kriteria yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020).

Terdapat enam kriteria yang harus terpenuhi agar wajib pajak badan dapat memperoleh pengurangan PPh badan. Pertama, wajib pajak badan merupakan industri pionir. Pengertian dan sektor yang termasuk dalam industri pionir telah dijelaskan pada artikel sebelumnya.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Kedua, wajib pajak berstatus sebagai badan hukum Indonesia. Ketiga, wajib pajak badan melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai penolakan atau persetujuan untuk memperoleh pengurangan PPh badan.

Keempat, mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar. Kelima, memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal. Keenam, berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan.

Dalam hal wajib pajak dimiliki langsung oleh wajib pajak dalam negeri, selain memenuhi enam kriteria di atas, wajib pajak juga harus melampirkan surat keterangan fiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir.

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Apabila terjadi perubahan pemegang saham, surat keterangan diskal harus dimiliki oleh pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir. Surat keterangan fiskal diterbitkan oleh DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jenis Fasilitas Tax Holiday
DALAM Pasal 2 ayat (3) PMK 130/2020 diatur mengenai jenis fasilitas pengurangan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan. Terdapat dua besaran pengurangan PPh badan dalam skema tax holiday di Indonesia.

Besaran pengurangan PPh badan dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni 100% untuk investasi paling sedikit Rp500 miliar dan 50% untuk investasi Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Pengurangan 50% ini yang sering disebut mini tax holiday.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Untuk pengurangan 100%, ada lima kelompok jangka waktu pengurangan. Pertama, 5 tahun pajak untuk investasi baru sebesar Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun. Kedua, 7 tahun pajak untuk investasi baru Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun.

Ketiga, 10 tahun pajak untuk investasi baru Rp5 triliun hingga kurang dari Rp15 triliun. Keempat, 15 tahun untuk penanaman modal baru Rp15 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun. Kelima, 20 tahun pajak untuk investasi baru paling sedikit 30 triliun.

Setelah jangka waktu pemberian tax holiday tersebut berakhir, wajib pajak dengan nilai investasi baru minimal Rp500 miliar diberikan tambahan pengurangan PPh badan sebesar 50% selama 2 tahun pajak berikutnya.

Sementara itu, jangka waktu pengurangan PPh badan untuk mini tax holiday diberikan selama 5 tahun pajak. Setelah waktu pengurangan PPh badan berakhir, penerima mini tax holiday bisa memanfaatkan tambahan pengurangan PPh badan sebesar 25% selama 2 tahun pajak berikutnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya