PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Berlaku, DJP Pertimbangkan Adopsi QRTC

Muhamad Wildan
Jumat, 28 November 2025 | 12.30 WIB
Pajak Minimum Global Berlaku, DJP Pertimbangkan Adopsi QRTC
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (20/11/2025).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya pajak minimum global berdasarkan global anti base erosion (GloBE) rules pada 2025 mengharuskan pemerintah untuk mengubah bentuk insentif pajak yang diberikan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan saat ini pemerintah perlu menyiapkan insentif pajak yang memenuhi kriteria sebagai qualified refundable tax credit (QRTC) atau cash subsidy.

"Dalam konteks ini, kami masih berdiskusi terkait dengan rencana ke depan supaya tidak melanggar komitmen pajak minimum global," ujar Bimo, dikutip pada Jumat (28/11/2025).

Insentif alternatif dalam bentuk selain tax holiday di atas diperlukan agar Indonesia bisa meningkatkan daya saing dalam menarik investasi dari luar negeri.

Kehadiran pajak minimum global berpotensi menihilkan efektivitas dari insentif pajak yang selama ini diterapkan oleh pemerintah, utamanya tax holiday atas industri pionir.

"Pajak minimum global cenderung menggeser bentuk kompetisi insentif pajak korporasi dari tax holiday menjadi refundable tax credit," ujar Bimo.

Sebagai informasi, QRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan yang mekanismenya dilakukan dalam bentuk kas atau setara kas dalam jangka waktu 4 tahun sejak entitas konstituen memenuhi syarat untuk menerima kredit berdasarkan ketentuan di yurisdiksi yang memberikan kredit tersebut.

Dalam penghitungan pajak tambahan atau top-up tax, QRTC diperlakukan sebagai penambah laba GloBE, bukan pengurang pajak tercakup (covered taxes). Dengan pola ini, pemberian insentif pajak berbentuk QRTC tidak akan menambah beban pajak secara signifikan.

Bila insentif yang diberikan adalah tax holiday, insentif dimaksud akan secara langsung mengurangi pajak tercakup. Akibatnya, wajib pajak penerima tax holiday berpotensi harus membayar pajak tambahan dengan nominal yang signifikan.

Sesuai dengan PMK 136/2024 dan GloBE rules yang dirilis oleh OECD, pajak minimum global berlaku atas entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup dengan omzet tahunan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak.

Jika insentif menggerus tarif pajak efektif entitas konstituen hingga di bawah tarif minimum 15%, entitas harus membayar pajak tambahan sebesar selisih antara tarif minimum dan tarif pajak efektif. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.