TAX HOLIDAY (4)

Ini Syarat Pengajuan Tax Holiday Bagi Non-Industri Pionir

Hamida Amri Safarina | Senin, 04 Januari 2021 | 12:05 WIB
Ini Syarat Pengajuan Tax Holiday Bagi Non-Industri Pionir

UNTUK memanfaatkan fasilitas tax holiday di Indonesia, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu persyaratan tersebut adalah memenuhi kriteria sebagai industri pionir. Ketentuan ini tercantum dengan jelas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020).

Meskipun demikian, melalui PMK 130/2020, pemerintah telah memberikan ruang bagi wajib pajak badan yang tidak termasuk dalam daftar industri pionir tetap berpeluang untuk memperoleh insentif tax holiday sepanjang memenuhi syarat tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan sebagai berikut.

Dalam hal Wajib Pajak melakukan penanaman modal pada bidang usaha yang tidak tercantum sebagai Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan.”
(dengan tambahan penekanan)

Baca Juga:
Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Permohonan pengurangan pajak penghasilan badan tersebut dapat diajukan apabila memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 130/2020. Pertama, berstatus sebagai badan hukum Indonesia. Kedua, melakukan penanaman modal baru yang berlum pernah diterbitkan.

Ketiga, mempunyai rencana penanaman modal baru paling sedikit senilai Rp100 miliar. Keempat, memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan.

Kelima, berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan pajak penghasilan badan. Keenam, wajib pajak harus melampirkan surat keterangan fiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir.

Baca Juga:
Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Ketujuh, memenuhi skor kriteria industri pionir mencapai paling sedikit 80. Skor kriteria kuantitatif tersebut dihitung berdasarkan hasil kajian industri pionir yang dilakukan oleh wajib pajak.

Skor kriteria kuantitatif industri pionir dapat dilihat dalam Lampiran huruf A PMK 130/2020. Terdapat 4 kelompok skor kriteria kuantitatif industri pionir dalam lampiran a quo. Selanjutnya, 4 kelompok kriteria tersebut terbagi kembali menjadi beberapa kriteria turunan sebagai berikut.

  1. Memiliki keterkaitan luas. Untuk kriteria ini, terdapat empat kriteria turunan yang perlu dipenuhi wajib pajak, meliputi mengisi pohon industri, menggunakan bahan baku utama yang diproduksi di dalam negeri, hasil produksi dipergunakan di dalam negeri (substitusi impor), dan jumlah perusahaan sejenis di suatu daerah.
  2. Memiliki nilai tambah/eksternalitas tinggi. Terdapat dua kriteria turunan, yaitu mempekerjakan tenaga kerja yang banyak dan lokasi investasi.
  3. Memperkenalkan teknologi baru. Dalam hal ini, wajib pajak badan perlu memenuhi dua kriteria turunan ialah menggunakan teknologi ramah lingkungan dan teknologi baru pada alat produksi.
  4. Prioritas dalam skala industri nasional. Sebagai prioritas, terdapat tiga kriteria turunan, seperti, mendukung proyek strategis nasional, basis produksi, dan membangun fasilitas infrastruktur secara mandiri.

Adapun kriteria turunan di atas memiliki masing-masing skor dan bobot persentase skor. Misalnya, kriteria mengisi pohon industri memiliki rentang nilai 20 hingga 100 tergantung jumlah kompetitor di Indonesia dan memiliki bobot skor 10%. Selain itu, kriteria mempekerjakan tenaga kerja yang banyak memiliki rentang nilai 60-100 tergantung jumlah pekerja mempunyai bobot skor 10%.

Baca Juga:
Filipina Bangun 4 Kawasan Industri Kesehatan, Insentif Pajak Disiapkan

Nantinya, hasil dari skor dikalikan dengan bobot untuk masing-masing kriteria kemudian dijumlahkan. Apabila wajib pajak badan telah memenuhi syarat yang ditetapkan dan mendapatkan skor ≥80 maka berhak mengajukan fasilitas tax holiday.

Adapun permohonan tax holiday dilakukan secara daring melalui online single submission (OSS). Permohonan tersebut dilakukan dengan mengunggah 4 dokumen.

Pertama, salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal. Kedua, salinan digital atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham. Ketiga, salinan digital kajian pemenuhan kriteria industri pionir.

Baca Juga:
Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

Keempat, salinan digital penghitungan sendiri kriteria kuantitatif industri pionir sesuai format Lampiran huruf B PMK 130/2020. Salinan digital penghitungan sendiri kriteria kuantitatif ini diperlakukan sebagai pernyataan komitmen kesanggupan pemenuhan kriteria industri pionir oleh wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (8) PMK 130/2020, berdasarkan permohonan yang diajukan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan penilaian atas pengitungan skor pemenuhan kriteria kuantitatif industri pionir. Penilaian dilakukan dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Apabila hasil penilaian Kepala BKPM memperoleh skor paling sedikit 80, penanaman modal wajib pajak badan dinyatakan memenuhi kriteria industri pionir. Permohonan yang dinyatakan memenuhi kriteria ini diproses oleh Kepala BKPM sebagai usulan pemberian tax holiday. Sementara itu, jika hasil penilaian Kepala BKPM tidak mencapai minimal skor 80 maka wajib pajak badan dinyatakan tidak memenuhi kriteria industri pionir.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 02 April 2024 | 10:15 WIB KELAS PPH PASAL 21 (3)

Memahami Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Jumat, 08 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Hindari Penagihan Aktif, Fiskus Imbau WP Segera Lunasi Tunggakan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara