Ilustrasi. (DDTCNews)
“Apa itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Benarkah semua orang wajib memiliki NPWP? Lalu, apakah setiap pemegang NPWP wajib membayar pajak?”
Pertanyaan tersebut mungkin sering muncul di benak masyarakat awam yang belum mengenal pajak. Bagi sebagian orang, NPWP bisa menjadi salah satu istilah pajak yang ditakuti atau cenderung dihindari. Sekali mendengar kata NPWP, masyarakat bisa berasumsi bahwa dirinya akan terus dikejar kewajiban membayar pajak. Lantas, benarkah demikian?
Sebelum menjawab semua pertanyaan di atas, ada baiknya untuk mengetahui apa itu NPWP. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP) disebutkan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.
Dalam Pasal 2 ayat 1 UU KUP dijelaskan bahwa setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak (selanjutnya disebut ketentuan pajak) wajib memiliki NPWP. Lebih lanjut, persyaratan subjektif dan objektif diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), yaitu:
Setiap WP hanya diberikan berhak memiliki satu NPWP. Akan tetapi, tidak semua pemegang NPWP wajib membayar pajak. WP yang belum atau sudah memiliki NPWP, namun penghasilannya di bawah PTKP, maka WP tersebut tidak berkewajiban membayar pajak. Ketentuan mengenai besarnya PTKP ini diatur dalam Pasal 7 UU PPh yang besaranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 (PMK 122/2015 ) tentang Penyesuaian Besarnya PTKP. Besarnya PTKP berdasarkan PMK 122/2015 adalah sebagai berikut:
NPWP terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode WP dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi. Berikut adalah contoh format NPWP : 07.890.123.3-335.000. Penjelasannya:
Untuk memperoleh NPWP, calon WP dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) domisilinya atau pun mengisi persyaratan melalui online dan tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. (Amu)