JAKARTA, DDTCNews – Calon peserta uji kompetensi perpajakan (UKP) perlu memastikan perangkat yang akan digunakan untuk mengikuti ujian telah memenuhi spesifikasi. Sesuai dengan panduan ujian, peserta perlu menyiapkan 2 perangkat untuk mengikuti UKP.
Perangkat pertama berupa laptop atau notebook yang akan digunakan untuk mengikuti ujian. Sementara itu, perangkat kedua berupa laptop/tablet/HP untuk mengikuti briefing melalui aplikasi Zoom sekaligus sebagai media pengawas manusia (human proctor).
"Peserta Wajib Membawa 2 Device: Laptop untuk mengakses ujian dan Device sebagai kamera belakang (pengawas)," jelas Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dalam Panduan Umum dan Teknis Peserta UKP, dikutip pada Rabu (14/10/2026).
Terkait dengan perangkat untuk mengerjakan ujian (perangkat pertama), ada sejumlah spesifikasi yang perlu diperhatikan:
Sementara itu, perangkat kedua hanya perlu memiliki kamera dan bisa bergabung dengan Zoom meeting tanpa ada syarat spesifikasi tertentu. Namun, peserta perlu memerhatikan ketentuan penempatan perangkat kedua.
Sesuai dengan ketentuan, perangkat kedua harus ditempatkan pada posisi serong belakang peserta. Posisi ini dimaksudkan agar layar perangkat satu dan meja peserta dapat terlihat oleh pengawas. Simak AI Awasi USKP, 9 Kondisi Ini Bisa Terdeteksi sebagai Pelanggaran

"Kesiapan device, koneksi internet, serta kemampuan dalam mengoperasikan aplikasi ujian sebelum dan selama pelaksanaan ujian sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing peserta." tegas BPPK. (rig)
