Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UJI KOMPETENSI PERPAJAKAN

Mau Ikut UKP? Cek Dulu Spesifikasi Laptop yang Wajib Disiapkan

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 14 Oktober 2026 | 07.00 WIB
Mau Ikut UKP? Cek Dulu Spesifikasi Laptop yang Wajib Disiapkan
<p>Ilustrasi. Gedung Kemenkeu</p>

JAKARTA, DDTCNews – Calon peserta uji kompetensi perpajakan (UKP) perlu memastikan perangkat yang akan digunakan untuk mengikuti ujian telah memenuhi spesifikasi. Sesuai dengan panduan ujian, peserta perlu menyiapkan 2 perangkat untuk mengikuti UKP.

Perangkat pertama berupa laptop atau notebook yang akan digunakan untuk mengikuti ujian. Sementara itu, perangkat kedua berupa laptop/tablet/HP untuk mengikuti briefing melalui aplikasi Zoom sekaligus sebagai media pengawas manusia (human proctor).

"Peserta Wajib Membawa 2 Device: Laptop untuk mengakses ujian dan Device sebagai kamera belakang (pengawas)," jelas Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) dalam Panduan Umum dan Teknis Peserta UKP, dikutip pada Rabu (14/10/2026).

Terkait dengan perangkat untuk mengerjakan ujian (perangkat pertama), ada sejumlah spesifikasi yang perlu diperhatikan:

  1. Berupa laptop atau notebook (bukan tablet atau perangkat mobile lain);
  2. Harus berbasis Windows (versi 8.1, 10, atau 11);
  3. CPU minimal i5 gen 10 / Ryzen 5 3000 series (base speed > 1.8 GHz). Peserta dapat mengecek spesifikasi CPU melalui command Task Manager yang ada pada laptop;
  4. Memori RAM minimal 8 GB;
  5. Sistem Operasi Windows 10 (up to 1803 or newer), atau Windows 11 (up to 23H2). Peserta dapat mengeceknya melalui command winver;
  6. Terdapat kamera terpasang/webcam (untuk kebutuhan proctoring & verifikasi);
  7. Telah terinstal aplikasi Safe Exam Browser (SEB) yang diunduh dari https://t.kemenkeu.go.id/InfoUKP;
  8. Telah mengunduh dan membuka berkas konfigurasi SEB yang diunduh dari https://t.kemenkeu.go.id/InfoUKP.
  9. Memiliki Wi-Fi untuk dapat terhubung dengan jaringan internet; dan
  10. Pastikan peserta memiliki hak akses administrator pada perangkat (jika terdapat kontrol seperti join domain, mohon dikondisikan).

Sementara itu, perangkat kedua hanya perlu memiliki kamera dan bisa bergabung dengan Zoom meeting tanpa ada syarat spesifikasi tertentu. Namun, peserta perlu memerhatikan ketentuan penempatan perangkat kedua.

Sesuai dengan ketentuan, perangkat kedua harus ditempatkan pada posisi serong belakang peserta. Posisi ini dimaksudkan agar layar perangkat satu dan meja peserta dapat terlihat oleh pengawas. Simak AI Awasi USKP, 9 Kondisi Ini Bisa Terdeteksi sebagai Pelanggaran

"Kesiapan device, koneksi internet, serta kemampuan dalam mengoperasikan aplikasi ujian sebelum dan selama pelaksanaan ujian sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing peserta." tegas BPPK. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.