DALAM tata laksana impor, salah satu kewajiban pabean yang melekat pada importir adalah menyerahkan pemberitahuan pabean serta dokumen kelengkapannya. Pada pemberitahuan pabean tersebut tertera berbagai informasi terkait dengan barang yang diimpor.
Informasi terkait dengan barang impor itu seperti nilai pabean, tarif dan klasifikasi barang, jenis dan jumlah barang, pemasok dan pemilik barang, cara pengangkutan, serta data lainnya. Adapun pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut dilakukan secara self-assessment.
Penerapan sistem self-assessment ini memungkinkan terjadinya ketidaksesuaian dalam memberitahukan jumlah, jenis, dan asal barang. Untuk itu, pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.
Pengujian kewajaran itu dilakukan dengan cara membandingkan nilai barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan nilai barang identik pada database nilai pabean. Lantas, apa itu database nilai pabean?
Definisi
MERUJUK pada PMK 34/2016 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2016, database nilai pabean adalah kumpulan data nilai pabean barang impor dalam cost, insurance, dan freight (CIF) dan/atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali, yang tersedia di dalam daerah pabean.
Database nilai pabean – biasa disebut DBNP – itu digunakan sebagai parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran untuk menilai potensi risiko (risk assessment tool) terkait dengan kebenaran dan keakuratan pemberitahuan nilai pabean.
Sebagai suatu database, DBNP harus akurat dan diperbarui secara berkala. Adapun penyusunan, pemutakhiran, dan pendistribusian DBNP dilakukan oleh direktur jenderal atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Secara lebih terperinci, DBNP terdiri atas Database Nilai Pabean I (DBNP I) dan Database Nilai Pabean II (DBNP II). DBNP I disusun, dimutakhirkan, dan didistribusikan oleh direktur teknis kepabeanan untuk dan atas nama direktur jenderal atau kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
DBNP I sekurang-kurangnya memuat elemen data berikut: nomor dan tanggal identitas DBNP I; nomor dan tanggal pemutakhiran terakhir DBNP I; klasifikasi barang; uraian barang; valuta; negara asal; satuan barang; harga satuan; dan moda transportasi. DBNP I berlaku secara nasional.
Sementara itu, DBNP II disusun, dimutakhirkan, dan didistribusikan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama untuk dan atas nama direktur jenderal. Proses penyusunan dan pemuktahiran DBNP II itu dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan DBNP II.
Sumber data DBNP II berasal dari nilai pabean pada pemberitahuan pabean impor yang tanggal bill of lading (B/L) atau air way bill (AWB)-nya paling lama 60 hari sebelum penyusunan DBNPII.
Selanjutnya, analisis bahan dilakukan dengan meneliti kesesuaian bidang usaha importir (nature of business) dan/atau uraian, spesifikasi, jumlah, dan satuan barang.
Data dalam DBNP II sekurang-kurangnya memuat: nomor dan tanggal identitas DBNP II; nomor dan tanggal pemutakhiran terakhir DBNP II; klasifikasi barang; uraian barang; jumlah barang; valuta; negara asal; nama dan alamat negara pemasok; satuan barang; harga satuan; nomor dan tanggal B/L atau AWB; dan moda transportasi.
DBNP II ini dapat digunakan sebagai test value dalam rangka identifikasi hubungan antara penjual dan pembeli yang memengaruhi harga dalam hal pembeli tidak menyerahkan test value. Adapun DBNP II ini digunakan di lingkungan kantor wilayah dan kantor pelayanan utama yang bersangkutan.
Simpulan
INTINYA, database nilai pabean adalah kumpulan data nilai pabean barang impor dalam cost, insurance, dan freight (CIF) dan/atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali, yang tersedia di dalam daerah pabean.
DBNP itu digunakan untuk meneliti kewajaran pemberitahuan nilai pabean. Penelitian kewajaran menggunakan DBNP ini dapat menjadi sistem peringatan dini atas tindak kecurangan. Misalnya, memberitahukan nilai pabean lebih tinggi atau lebih rendah dari yang sebenarnya. Nilai pabenan yang tidak sesuai itu akan berpengaruh pada bea masuk dan PDRI yang harus dibayarkan. (kaw)