KAMUS PAJAK

Siapa Itu Distributor e-Meterai?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 8 Oktober 2021 | 19.00 WIB
Siapa Itu Distributor e-Meterai?

GUNA menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi, pemerintah meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai. Meterai elektronik ini diatur dalam Undang-Undang No. 10/2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) dan PMK 133/2021.

Berdasarkan PMK 133/2021, meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Dalam mendistribusikan meterai tersebut, Perum Peruri bekerja sama dengan distributor. Lantas, siapa yang dimaksud dengan distributor dalam regulasi tersebut?

Mengacu pada Pasal 1 angka 10 PMK 133/2021, distributor adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik.

Sistem meterai elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik.

PMK 133/2021 mengharuskan Perum Peruri mendistribusikan meterai elektronik pada distributor guna memastikan ketersediaan meterai elektronik. Pendistribusian meterai elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit (penyetoran bea meterai di muka).

Tidak sembarang badan usaha dapat menjadi distributor. Sebab, pihak yang ingin menjadi distributor harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021. Kualifikasi yang harus dipenuhi distributor meliputi:

  1. Telah menyampaikan SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
  2. Tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur; dan
  3. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan;
  4. Memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan meterai elektronik; dan
  5. Memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan sistem meterai elektronik.

Lebih lanjut, pihak yang menjadi distributor meterai elektronik ini memiliki dua kewajiban. Pertama, harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai.

Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai ke Ditjen Pajak (DJP).

Kedua, menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum. Penjualan meterai elektronik oleh distributor ke pengecer atau masyarakat umum dilakukan dengan harga jual sebesar nilai nominal meterai elektronik.

Sementara itu, pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik. Ketentuan lebih lanjut mengenai distributor meterai elektronik dapat disimak dalam PMK 133/2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Cikal Restu Syiffawidiyana
baru saja
Membaca UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Materai) sepertinya akan menarik. Tidak sabar untuk penggunaan materai elektronik dan mengetahui kelebihan serta kekurangan adanya materai elektronik untuk suatu kajian dalam pembuatan tulisan.