PER-16/PJ/2025

Aturan restitusi Dipercepat Kembali Direvisi, Unduh di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 22 Agustus 2025 | 13.30 WIB
Aturan restitusi Dipercepat Kembali Direvisi, Unduh di Sini!
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menetapkan peraturan baru, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-16/PJ/2025. Beleid tersebut ditetapkan pada 13 Agustus 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Melalui PER-16/PJ/2025, dirjen pajak merevisi sejumlah ketentuan seputar pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat) yang diatur dalam PER-6/PJ/2025. Revisi dilakukan untuk menampung penyesuaian ketentuan restitusi dipercepat yang belum terakomodasi dalam PER-6/PJ/2025.

“Bahwa...PER-6/PJ/2025...belum menampung kebutuhan penyesuaian...sehingga perlu diubah,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan PER-16/PJ/2025, dikutip pada Jumat (22/8/2025).

Salah satu poin yang direvisi adalah perincian ketentuan pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Revisi tersebut dilakukan melalui penambahan Pasal 6 ayat (2a) PER-16/PJ/2025 dan Pasal 7 ayat (4a) PER-16/PJ/2025. Simak Belum Genap 3 Bulan Berlaku, Dirjen Pajak Revisi PER-6/PJ/2025

PER-16/PJ/2025 juga mempertegas pengertian pajak masukan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Pajak masukan yang dimaksud yaitu PPN yang tercantum dalam surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan.

Selain itu, PER-16/PJ/2025 juga mengatur permohonan restitusi dipercepat dari SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tertentu yang dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan ini diatur melalui penambahan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) PER-16/PJ/2025.

Secara lebih terperinci, PER-16/PJ/2025 merevisi Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 11 PER-6/PJ/2025.Berikut perinciannya:

Pasal 6

  • Ayat 1 (tetap)

Ayat ini menyatakan permohonan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) yang diajukan oleh: (i) wajib pajak kriteria tertentu; (ii) wajib pajak persyaratan tertentu; dan (iii) pengusaha kena pajak berisiko rendah, diproses sesuai dengan ketentuan PMK 39/2018.

  • Ayat 2 (tetap)

Ayat ini mengatur cakupan permohonan restitusi dipercepat yang diajukan oleh wajib pajak kriteria tertentu dan PKP berisiko rendah.

  • Ayat 2a (penambahan/ayat baru)

Ayat ini memerinci jenis pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

  • Ayat 3 (direvisi)

Ayat ini memerinci pengertian pajak masukan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak pemohon yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

  • Ayat 4 (direvisi)

Ayat ini menegaskan kredit pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2a) PER-16/PJ/2025 dan Pasal 6 ayat (7) dan ayat (8), Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 16 ayat (5) PMK 39/2018, tidak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Pasal 7

  • Ayat 1 (tetap)

Ayat ini menegaskan Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagai PKP berisiko rendah juga dapat diberikan restitusi dipercepat. Restitusi dipercepat diberikan melalui pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan PMK 200/2015.

  • Ayat 2 (tetap)

Ayat ini memerinci ketentuan penelitian atas permohonan restitusi dipercepat oleh SPC atau KIK sebagai PKP berisiko rendah

  • Ayat 3 (tetap)

Ayat ini menegaskan penelitian juga dilakukan atas pemenuhan ketentuan Pasal 5 ayat (3) PER-6/PJ/2025

  • Ayat 4 (tetap)

Ayat ini memerinci ketentuan penelitian terhadap kebenaran pembayaran PPN terhadap kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam SPT Masa PPN SPC atau KIK

  • Ayat 4a (penambahan/ayat baru)

Ayat ini memerinci jenis pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak oleh SPC atau KIK.

  • Ayat 5 (direvisi)

Ayat ini menegaskan pajak masukan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a) PER-16/PJ/2025 tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

  • Ayat 6 (tetap)

Ayat ini menyatakan hasil penelitian terhadap pemenuhan ketentuan dituangkan dalam laporan hasil penelitian.

  • Ayat 7 (tetap)

Ayat ini menyatakan berdasarkan hasil penelitian atas pemenuhan ketentuan permohonan restitusi dipercepat, dirjen pajak akan menerbitkan surat keputusan restitusi dipercepat apabila memenuhi ketentuan.

Pasal 11

  • Ayat 1 (tetap)

Ayat ini menerangkan tindak lanjut atas permohonan restitusi dipercepat yang tidak memenuhi ketentuan akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP (skema restitusi umum)

  • Ayat 2 (tetap)

Ayat ini menerangkan tindak lanjut atas permohonan restitusi dipercepat dari SPC atau KIK yang tidak memenuhi ketentuan akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP (skema restitusi umum).

  • Ayat 3 (tetap)

Ayat ini menerangkan ketentuan yang berlaku apabila permohonan restitusi dipercepat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan 17B UU KUP dan hasil pemeriksaan menunjukan masih terdapat kelebihan pembayaran PPN.

  • Ayat 4 (penambahan/ayat baru)

Ayat ini menerangkan tindak lanjut atas permohonan restitusi dipercepat yang berasal dari SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 oleh wajib pajak orang pribadi tertentu yang terdapat kesalahan pencantuman PPh Pasal 21 terutang yang dikreditkan sehingga seharusnya tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.

  • Ayat 5 (penambahan/ayat baru)

Ayat ini memerinci siapa saya yang dimaksud sebagai wajib pajak orang pribadi tertentu pada ayat (4).

Untuk membaca PER-16/PJ/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.