FASILITAS KEPABEANAN

Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Dian Kurniati
Minggu, 23 Februari 2025 | 15.30 WIB
Ada Fasilitas Pabean dan Pendampingan, DJBC Dorong UMKM Mulai Ekspor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong pelaku UMKM untuk memulai ekspor dengan memanfaatkan fasilitas kepabeanan yang telah tersedia.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemerintah menyediakan fasilitas khusus untuk mendukung pengembangan UMKM. DJBC juga menyediakan pendampingan bagi UMKM yang hendak melakukan ekspor.

"Selama ini sudah ada beberapa UMKM potensial yang kami fasilitasi," katanya dalam sosialisasi pengenalan peluang pasar UMKM, dikutip pada Minggu (23/2/2025).

Padmoyo menuturkan DJBC menyediakan pendampingan kepada UMKM untuk memulai ekspor, terutama melalui program klinik ekspor. Melalui layanan ini, UMKM dapat leluasa berkonsultasi soal dokumen atau prosedur ekspor.

Selain itu, lanjutnya, DJBC telah membentuk agen fasilitas kepabeanan untuk melayani pengguna jasa, termasuk UMKM.

Dia menyebut Kemenkeu dan Kemenlu kiga sudah meneken nota kesepahaman mengenai dukungan diplomasi ekonomi sejak 2023. Kedua kementerian sepakat untuk mendukung perluasan akses pasar untuk ekspor produk Indonesia, termasuk yang diproduksi UMKM.

"Kami dengan Kemenlu sudah demikian intensif memfasilitasi business matching untuk UMKM antara penjual dan pembeli," ujarnya.

Selain itu, ada pula kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) bagi industri kecil dan menengah (IKM). Melalui fasilitas ini, pelaku IKM akan memperoleh fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memulai ekspor.

Melalui PMK 177/2016 s.t.d.d PMK 110/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan PPN/PPnBM tidak dipungut untuk IKM yang mengolah, merakit, atau memasang bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Kriteria utama fasilitas KITE IKM, yaitu pemohon merupakan industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Kemudian, industri menengah merupakan industri yang memiliki nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.

Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan, serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.