KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan, Kontribusi UMKM ke Ekonomi Bisa Lebih Besar

Dian Kurniati
Selasa, 17 September 2024 | 18.30 WIB
Ada Fasilitas Kepabeanan, Kontribusi UMKM ke Ekonomi Bisa Lebih Besar

foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan telah menyediakan fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) industri kecil dan menengah (IKM) untuk para pelaku UMKM.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan KITE IKM dapat menjadi jalan bagi UMKM untuk memulai ekspor dan mengembangkan usahanya. Menurutnya, DJBC melalui klinik ekspor juga siap memberikan asistensi kepada UMKM dalam mengimpor bahan baku dan mengekspor produknya ke luar negeri.

"Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberikan fasilitasi dan dukungan kepada pelaku UMKM seperti pemberian fasilitas KITE IKM dan klinik ekspor," katanya dalam Pekan Raya Bea Cukai 2024, Selasa (17/9/2024).

Nirwala mengatakan pemberian fasilitas kepabeanan menjadi bentuk komitmen DJBC untuk mendukung pengembangan UMKM. Melalui fasilitas ini, kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional juga diharapkan terus meningkat.

PMK 110/2019 telah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Kriteria utama fasilitas KITE IKM yakni berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Kemudian, industri menengah yakni memiliki nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.

Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan. serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.

"Dukungan ini kami harap juga dapat memberikan pijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas potensi ekspor bagi UMKM, dan perkuat kontribusi UMKM dalam perekonomian negara," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.