KPP PRATAMA KOTOMOBAGU

IKM Kuasai 99% Total Industri Nasional, Apa Saja Kewajiban Pajaknya?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Maret 2025 | 10.30 WIB
IKM Kuasai 99% Total Industri Nasional, Apa Saja Kewajiban Pajaknya?

Ilustrasi. Perajin melakukan proses penyaringan cairan kedelai untuk pembuatan tahu di pabrik Industri Kecil Menengah (IKM) Tahu Timbul Jaya, Banda Aceh, Aceh, Minggu (2/3/2025). ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.

KOTOMOBAGU, DDTCNews - Industri kecil dan menengah (IKM) ternyata menguasai porsi total unit industri di Tanah Air. Dari seluruh pelaku industri per Maret 2025, populasi IKM mencapai 4,5 juta unit usaha atau 99,77% dari seluruh unit industri nasional. 

Dengan demikian, jumlah wajib pajak yang menjalankan usaha di sektor IKM ini cukup tinggi. Karenanya, wajib pajak yang menjalankan usaha di sektor IKM perlu memahami apa saja kewajiban pajak yang perlu dijalankan. 

"Kita mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 yang mengatur mengenai pajak penghasilan (PPh)," kata Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu Bayu Anggala Putra dalam sosialisasi yang digelar beberapa waktu lalu dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (12/3/2024).

Secara prinsip, usaha yang bergerak di IKM memiliki irisan dengan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jika UMKM diukur dari omzetnya, IKM diukur dari besaran nilai investasinya. Namun, tidak sedikit IKM yang omzetnya masuk dalam kriteria UMKM. Karenanya, penjelasan kewajiban perpajakan IKM kali ini diasumsikan sama dengan UMKM. 

Kewajiban-kewajiban pajak yang perlu dijalankan pelaku IKM, antara lain mendaftarkan diri umtuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), mencatatkan omzet usaha, menghitung dan membayar pajak terutang, hingga menyampaikan laporan pajak. 

Bayu menjelaskan NPWP sebenarnya tidak sekadar dokumen administratif bagi pelaku industri. NPWP, menurutnya, juga memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kepatuhan pajak serta mendukung pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan.

"Jadi Bapak/Ibu yang belum memiliki NPWP silakan bisa langsung mendaftarkan diri karena sekarang bisa mendaftar secara online melalui coretax system," kata Bayu. 

Melalui pendekatan edukasi dan sosialisasi seperti ini, Bayu berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku industri. 

Bayu menambahkan bahwa otoritas pajak berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dengan membuka layanan konsultasi perpajakan dan asistensi pendaftaran NPWP. Langkah ini tidak hanya dapat meningkatkan kesadaran perpajakan di kalangan pelaku IKM saja, tetapi juga mengoptimalkan kontribusi mereka terhadap perekonomian lokal.

Fasilitas PPh Final UMKM

Sejatinya, pelaku UMKM memiliki opsi untuk memanfaatkan PPH final sebesar 0,5%. Namun, sesuai dengan PP 55/2022, skema PPh final UMKM hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi selama maksimal 7 tahun pajak sejak dirinya terdaftar. Jika wajib pajak sudah terdaftar sebelum 2018, maka 2024 lalu mestinya menjadi periode terakhir pemanfaatan PPh final UMKM. 

Hanya saja, pemerintah memberikan perpanjangan periode pemanfaatan PPh final UMKM bagi orang pribadi selama 1 tahun, hingga 2025. Perpanjangan ini hanya berlaku bagi orang pribadi yang sudah memanfaatkan PPh final UMKM selama 7 tahun. Namun, ketentuan teknisnya belum terbit hingga hari ini. 

Perlu dicatat, bagi wajib pajak UMKM yang sudah tidak bisa lagi menggunakan PPh final 0,5%, masih ada 2 opsi penghitungan pajak terutang yang bisa dimanfaatkan. Pertama, memilih melakukan pembukuan. Kedua, tetap melakukan pencatatan dan menggunakan skema norma penghitungan penghasilan neto (NPPN). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.