TIDAK hanya uang pesangon dan uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final juga menyasar honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD yang diterima pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), dan anggota TNI/Polri.
Pengenaan PPh Pasal 21 yang bersifat final atas honorarium atau imbalan lain yang diterima pejabat negara, PNS, serta anggota TNI/Polri tersebut diatur dalam:
Kendati dasar hukumnya mengalami perubahan, perubahan tersebut lebih terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh pejabat negara, PNS, anggota TNI dan/atau Polri.
Sementara itu, ketentuan pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain tidak mengalami perubahan. Untuk itu, pembahasan mengenai pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima pejabat negara, PNS, atau anggota TNI/Polri dapat mengacu pada PP 80/2010 dan PMK 262/2010.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP 80/2010, penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN/APBD dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final. Perlu dipahami, honorarium dan imbalan lain yang dimaksud dalam konteks ini berarti imbalan selain gaji, tunjangan, atau imbalan yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan.
Ringkasnya, PPh Pasal 21 yang bersifat final dikenakan atas honorarium atau imbalan lain yang tidak bersifat tetap dan teratur setiap bulan. Misal, honorarium atas kegiatan (rapat, pengawas ujian, uang lembur, uang makan, dan lain-lain).
Atas honorarium atau imbalan lain tersebut, bendahara pemerintah harus memotong PPh Pasal 21 yang bersifat final atas jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran. PPh Pasal 21 yang bersifat final tersebut dikenakan dengan tarif yang bervariasi tergantung pada: (i) golongan bagi PNS; atau (ii) golongan dan pangkat bagi anggota TNI/Polri.
Secara lebih terperinci, tarif PPh Pasal 21 yang bersifat final atas honorarium atau atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD yang diterima pejabat negara, PNS, dan anggota TNI/Polri adalah sebagai berikut:
Penerima |
Pasal 21 Final |
PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya |
0% x penghasilan bruto |
PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya |
5% x penghasilan bruto |
Pejabat negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya |
15% x penghasilan bruto |
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah dasar pengenaan PPh Pasal 21 final atas honorarium atau imbalan lain yang tidak dapat dipisahkan dari jumlah pembayaran lainnya sehubungan dengan pembayaran yang bersifat lump sump. Dalam kondisi tersebut maka besarnya penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21 Final adalah jumlah pembayaran lump sump tersebut.
Misal, Rianti adalah PNS golongan III/d. Pada Maret 2025, Rianti menerima honorarium sebagai narasumber seminar yang sumber dananya berasal dari APBN senilai Rp10.000.000. Atas honorarium tersebut, Rianti akan dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan perhitungan sebagai berikut:
5% X Rp10.000.000 = Rp500.000
Contoh lain, Frianto adalah PNS golongan II/d. Pada Maret 2025, Frianto menerima honorarium sebagai salah satu anggota tim kerja senilai Rp1.500.000. Atas honorarium tersebut, Frianto akan dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan perhitungan sebagai berikut:
0% X Rp1.500.000 = Rp0. (dik)