SEBAGAI ketentuan pajak yang memotong penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak hanya dikenakan terhadap pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.
PPh Pasal 21 juga menyasar penghasilan yang diterima bukan pegawai. Dalam perkembangannya, pemerintah mengatur ulang ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai melalui PMK 168/2023. Lantas, siapa yang dimaksud sebagai bukan pegawai?
Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan (Pasal 1 angka 12 PMK 168/2023).
Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 168/2023, bukan pegawai meliputi 12 kelompok pihak. Pertama, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.
Pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja (Pasal 1 angka 8 PMK 168/2023).
Kedua, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya.
Ketiga, olahragawan. Keempat, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator. Kelima, pengarang, peneliti, dan penerjemah. Keenam, pemberi jasa dalam segala bidang. Ketujuh, agen iklan. Kedelapan, pengawas atau pengelola proyek.
Kesembilan, pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara. Kesepuluh, petugas penjaja barang dagangan. Kesebelas, agen asuransi. Kedua belas, distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
PPh Pasal 21 menyasar beragam jenis imbalan yang diterima bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan. Imbalan tersebut dapat berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis.
Berdasarkan PMK 168/2023, besarnya PPh Pasal 21 terutang bagi bukan pegawai dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan dalam 1 masa pajak atau pada saat terutangnya penghasilan.
Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai bervariasi. Secara ringkas, penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai dibedakan untuk jasa catering, untuk jasa dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau klinik, serta untuk jasa selain jasa katering dan dokter.
Perincian ketentuan dan petunjuk umum penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai dapat disimak dalam PMK 168/2023 beserta lampirannya.
Anda juga dapat mempelajarinya melalui buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 terbitan DJP yang dapat diakses melalui tautan https://www.pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126. Simak pula bahasan tentang PMK 168/2023 di sini. (rig)