PEJABAT Bea dan Cukai berwenang untuk melakukan penindakan, salah satunya berupa penyegelan. Penyegelan adalah tindakan untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang diperlukan guna mengamankan hak-hak negara (Perdirjen Bea dan Cukai No. P-26/BC/2010).
Penyegelan dilakukan dengan memakai segel atau tanda pengaman. Pemerintah pun telah menetapkan ketentuan mengenai bentuk, warna, ukuran segel dan tanda pengaman untuk menciptakan pengawasan yang lebih baik. Simak Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai
Merujuk Perdirjen Bea dan Cukai No. P-26/BC/2010, segel atau tanda pengaman tersebut salah satunya berbentuk elektronik. Dalam perkembangannya, DJBC mengatur penerapan segel elektronik atau disebut e-Seal dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau barang ekspor.
Penerapan e-Seal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan dan pengawasan dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau barang ekspor. Selain itu, penerapan e-Seal dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan program green customs dan green logistics.
Penerapan e-Seal tersebut dilaksanakan secara bertahap sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pajak No. KEP-97/BC/2025 s.t.d.d Kepdirjen Pajak No. KEP-188/BC/2025. Lantas, apa itu e-Seal?
Electronic Seal atau e-Seal (Segel Elektronik) adalah segel atau tanda pengaman yang dilengkapi dengan piranti elektronik dan/atau terhubung dengan sistem elektronik tertentu yang disetujui oleh Pejabat Bea dan Cukai.
E-Seal menjadi salah satu di antara beragam jenis segel atau tanda pengaman yang diatur bea cukai. Pelekakatan segel atau tanda pengaman ,termasuk e-Seal, ditujukan untuk pengamanan terhadap barang yang belum diselesaikan kewajiban pabean dan/atau cukainya atau barang lain yang harus diawasi.
E-Seal yang digunakan dalam proses bisnis kepabeanan disediakan oleh 2 pihak. Pertama, pengguna jasa kepabeanan yang meliputi: importir; eksportir; pengangkut; pengusaha tempat penimbunan sementara; pengusaha tempat penimbunan berikat; atau pengguna jasa kepabeanan lainnya.
Merujuk KEP-97/BC/2025, pengguna jasa kepabeanan yang menyediakan e-Seal tersebut harus memenuhi 2 kewajiban, yaitu:
Kedua, provider e-Seal. Provider e-Seal adalah orang atau badan hukum yang bertindak sebagai penyedia perangkat e-Seal. Adapun provider e-Seal tersebut ditunjuk oleh pengguna jasa kepabeanan berdasarkan kesepakatan usaha (business to business).
Merujuk KEP-97/BC/2025, provider e-Seal yang menyediakan e-Seal tersebut harus memenuhi 3 kewajiban, yaitu:
Adanya piranti elektronik pada e-Seal yang terhubung ke sistem DJBC membuatnya dapat terlacak secara real time. Dengan demikian, DJBC dapat memantau pergerakan kontainer atau pergerakan barang tersebut dari awal sampai dengan akhir perjalanan.
Terlebih, DJBC juga telah mengatur adanya rencana rute (route plan). Route plan berarti rencana perjalanan sarana pengangkut dari tempat asal sampai dengan tempat tujuan yang meliputi rute perjalanan, geofence, perkiraan jarak tempuh dan perkiraan waktu perjalanan.
Rencana rute tersebut ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat pembongkaran barang impor atau kantor pabean pengawas kawasan berfasilitas. Penetapan rencana rute tersebut minimal memuat alternatif rute perjalanan, geofence, estimasi jarak tempuh, dan estimasi waktu perjalanan.
Pemasangan dan Pelepasan e-Seal
DJBC telah mengatur ketentuan pemasangan dan pelepasan e-Seal dalam rangka pengangkutan barang impor dan/atau ekspor melalui KEP-97/BC/2025 s.t.d.d KEP-188/BC/2025. Merujuk keputusan tersebut, berikut ketentuan pemasangan dan pelepasan e-Seal: