PENGANGKUTAN merupakan proses untuk membawa, mengantar, atau memindahkan barang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan berbagai jenis sarana pengangkut (Purwito dan Indriani, 2015).
Pengangkutan ini menjadi kunci dalam perdagangan internasional karena sangat dibutuhkan untuk perpindahan barang antarnegara. Terlebih, dengan tuntutan kecepatan dan ketepatan waktu produksi atau penyerahan barang yang makin tinggi membuat pengangkutan makin krusial.
Perpindahan barang dengan memakai sarana pengangkut antarnegara tentu tak luput dari pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Pengawasan dilakukan sehingga petugas kepabeanan dapat menganalisis dan mengantisipasi kejadian atau risiko yang berpotensi dapat merugikan negara.
Kegiatan pengawasan itu dilakukan di antaranya melalui berbagai kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh pengangkut. Lantas, siapa yang disebut sebagai pengangkut?
Dalam konteks kepabeanan, ketentuan mengenai pengangkut di antaranya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/2017 s.t.d.d PMK 97/2020. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 158/2017, pengangkut adalah orang atau kuasanya yang:
Pengangkut terdiri atas 3 jenis. Pertama, operator sarana pengangkut dan kuasanya. Kuasa operator sarana pengangkut berarti perusahaan yang merupakan perwakilan atau agen dari perusahaan pelayaran dan/atau perusahaan yang memberikan pelayanan di darat untuk perusahaan penerbangan
Kedua, pengangkut kontraktual. Pengangkut Kontraktual (Non Vessel Operator Common Carrier) adalah badan usaha Jasa pengurusan transportasi yang melakukan negosiasi kontrak dan kegiatan lain yang diperlukan untuk terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara, dan mengkonsolidasikan muatan.
Ketiga, penyelenggara pos. Penyelenggara pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos. Merujuk Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah 46/2021, layanan pos mencakup layanan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos.
Sementara itu, sarana pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang. Sebagai pihak yang bertanggungjawab atas sarana pengangkut, ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pengangkut sebelum datang atau berangkat dari wilayah Indonesia.
Secara ringkas, ada 3 hal yang harus dipenuhi pengangkut sebelum atau saat kedatangan sarana pengangkut ke dalam daerah pabean.
Pertama, wajib memberitahukan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) ke kantor pabean sebelum kedatangan sarana pengangkut. Pengangkut harus memberitahukan RKSP ke kantor pabean maksimal:
Kedua, wajib mencantumkan barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean yang diangkut oleh sarana pengangkutnya dalam manifes.
Ketiga, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum pembongkaran. Mengacu Pasal 10 PMK 158/2017, saat kedatangan sarana pengangkut bisa berbeda-beda tergantung pada jalur pengangkutannya.
Pertama, untuk sarana pengangkut melalui laut adalah pada saat sarana pengangkut tersebut lego jangkar di perairan pelabuhan dan/atau sandar di dermaga pelabuhan. Apabila ada kendala teknis sehingga sarana pengangkut tidak dapat lego jangkar di perairan pelabuhan atau sandar di dermaga pelabuhan maka:
Kedua, untuk sarana pengangkut melalui udara adalah pada saat sarana pengangkut tersebut mendarat di landasan bandar udara.
Ketiga, untuk sarana pengangkut melalui darat adalah pada saat sarana pengangkut tersebut tiba di kawasan pabean atau tempat lain yang diberikan izin kepala kantor pabean atau pada saat sarana pengangkut melintasi Pos Lintas Batas.
Sebelum berangkat dari wilayah Indonesia, pengangkut wajib mencantumkan daftar barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean yang diangkut oleh sarana pengangkutnya dalam manifes.
Seperti halnya saat kedatangan, saat keberangkatan sarana pengangkut pun bervariasi tergantung jenis jalur pengangkutannya. Untuk sarana pengangkutan melalui laut adalah pada saat angkat jangkar. Sementara itu, untuk sarana pengangkut melalui udara adalah pada saat lepas landas dari landasan bandar udara.
Kemudian, untuk sarana pengangkut melalui darat adalah pada saat meninggalkan kawasan pabean atau tempat lain yang diberikan izin kepala kantor pabean atau saat meninggalkan pos lintas batas. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pengangkut dan sarana pengangkut dapat disimak dalam PMK 158/2017 s.t.d.d PMK 97/2020.