KPP PRATAMA PAREPARE

Kantor Pajak Adakan Konsultasi Publik, Bahas Soal Validasi PPh PHTB

Redaksi DDTCNews
Rabu, 31 Desember 2025 | 12.30 WIB
Kantor Pajak Adakan Konsultasi Publik, Bahas Soal Validasi PPh PHTB
<p>Ilustrasi.</p>

PAREPARE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Rapat KPP Pratama Parepare, Jalan Chalik Nomor 4, Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat pada 2 Desember 2025.

KPP menjelaskan topik yang dibahas pada forum tersebut ialah layanan pajak yang berhubungan dengan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi layanan penelitian formal PPh (validasi) dan surat keterangan bebas (SKB).

“Forum ini dihadiri beberapa stakeholder antara lain Kantor Pertanahan, UPTD PBB dan BPHTB, Pengurus Daerah IPPAT, kantor kecamatan, hingga perusahaan swasta,” kata Kepala KPP Pratama Parepare Helmy Afrul dikutip dari situs DJP, Rabu (31/12/2025).

Helmy menuturkan forum tersebut diadakan dalam rangka menyamakan persepsi antara KPP Pratama Parepare dan para stakeholder lainnya dalam memberikan layanan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan validasi dan SKB.

“Ini semua perlu dilakukan agar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih maksimal,” ujarnya.

Forum tersebut juga diisi dengan pemaparan materi dan bahan diskusi oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Parepare Muhammad Lukman Arief. Adapun materi yang disampaikan terdiri dari standar pelayanan atas permohonan validasi dan SKB.

“Dengan adanya kolaborasi antarunit kerja ini, kami berharap pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat menjadi semakin baik,” tutur Helmy.

Perlu diketahui, notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) harus memenuhi sejumlah syarat untuk dapat mewakili wajib pajak dalam mengajukan permohonan penelitian formal (validasi) bukti penyetoran PPh atas penghasilan dari PHTB.

Merujuk PER-8/PJ/2025, notaris dan/atau PPAT dapat mengajukan permohonan validasi bukti penyetoran PPh PHTB secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax DJP).

Namun, notaris/PPAT harus telah terdaftar pada sistem administrasi hukum umum (AHU) atau sistem badan pertanahan (BPN) untuk dapat mengajukan permohonan tersebut via coretax.

Selain itu, notaris dan/atau PPAT juga harus memenuhi persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal (SKF) dalam PER-8/PJ/2025. Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF.

Pertama, telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya.

Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

PER-8/PJ/2025 juga menekankan tanggung jawab notaris dan/atau PPAT untuk menjaga kerahasiaan: (i) data orang pribadi/badan yang diwakilinya; serta (ii) data akun dan kata sandi Coretax DJP milik notaris dan/atau PPAT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.