SURAT Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh wajib pajak akan dilakukan pengolahan. Kegiatan pengolahan tersebut meliputi penelitian SPT dan perekaman SPT. Seiring dengan berlakunya coretax system, Ditjen Pajak (DJP) menyesuaikan ketentuan seputar penelitian SPT.
Penyesuaian ketentuan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Selain itu, DJP juga memerinci ketentuan seputar penelitian SPT pada era coretax melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Lantas, apa itu penelitian SPT?
Merujuk Pasal 1 angka 80 PER-11/PJ/2025, penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.
Artinya, DJP melakukan penelitian untuk meninjau apakah SPT Tahunan maupun SPT Masa yang disampaikan wajib pajak sudah benar, lengkap dan jelas, sebagaimana dipersyaratkan. Pasal 183 PMK 81/2024 telah memerinci 5 hal yang dilakukan pengecekan dalam proses penelitian SPT.
Pertama, SPT ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Kedua, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah memang dilakukan oleh wajib pajak yang telah mendapatkan izin menteri keuangan.
Ketiga, SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP. Keempat, SPT Lebih Bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis.
Kelima, SPT disampaikan sebelum dirjen pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP). Selain terhadap SPT berstatus normal, penelitian juga dilakukan terhadap SPT Pembetulan.
Terhadap SPT Pembetulan, penelitian juga dilakukan untuk memastikan apakah SPT memenuhi 5 ketentuan di atas. Selain itu, penelitian atas SPT Pembetulan juga dilakukan untuk memastikan pemenuhan ketentuan berikut:
Berdasarkan penelitian tersebut, DJP akan menyatakan SPT yang disampaikan wajib pajak tidak lengkap apabila:
Sementara itu, apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa SPT yang disampaikan telah memenuhi ketentuan maka wajib pajak akan menerima bukti penerimaan SPT. Simak Ketentuan Penelitian SPT Tahunan dalam PMK 81/2024.(rig)