Ilustrasi.
PASAL 23A Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945) memberikan wewenang kepada negara yang diwakili oleh otoritas pajak untuk memungut pajak. Pelaksanaan pemungutan pajak tersebut menciptakan hubungan yang saling terkait antara otoritas pajak dengan masyarakat selaku wajib pajak.
Adapun wajib pajak diwajibkan untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. Di sisi lain, otoritas pajak berwenang untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Relasi antara otoritas pajak dan wajib pajak memungkinkan adanya benturan akibat perbedaan persepsi, perbedaan penafsiran peraturan, atau perbedaan lainnya.
Apabila terjadi suatu perbedaan atau ketidaksepakatan atas putusan yang diterbitkan otoritas pajak maka wajib pajak bisa terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada otoritas pajak. Selanjutnya, apabila putusan keberatan ternyata tetap tidak memuaskan maka wajib pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak. Lantas, sebenarnya apa itu pengadilan pajak?
Merujuk Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Apabila dicermati, pengertian tersebut menegaskan bahwa pengadilan pajak memang merupakan lembaga peradilan yang dapat digunakan sebagai sarana bagi masyarakat selaku wajib pajak atau penanggung pajak untuk mendapatkan keadilan di bidang perpajakan.
Pada dasarnya, sengketa pajak melibatkan pemerintah selaku fiskus dan masyarakat selaku wajib pajak atau penanggung pajak. Sementara itu, pengadilan pajak menjalankan fungsi perlindungan hukum bagi masyarakat di bidang perpajakan.
Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa objek yang menjadi sengketa pajak adalah keputusan atau tindakan pemerintah yang tecermin dari keputusan atau tindakan Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), atau pejabat berwenang lainnya, yang dipermasalahkan oleh masyarakat selaku wajib pajak atau penanggung pajak (Pudyatmoko, 2009).
Dengan demikian, fokus pengadilan pajak sejatinya sebagai tempat bagi masyarakat selaku wajib pajak atau penanggung pajak untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum terhadap sengketa pajak (Darussalam, Septriadi, dan Yuki: 2023).
Perlindungan hukum bagi masyarakat menjadi hal yang krusial mengingat pemerintah selaku penguasa memiliki kewenangan atas hukum publik. Di sisi lain, agar masyarakat tidak diperlakukan secara semena-mena maka masyarakat harus mendapatkan sarana perlindungan hukum yang memadai salah satunya melalui pengadilan pajak (Pudyatmoko, 2009).
UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (1) UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, serta oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU 4/2004, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Adapun peradilan pajak masuk ke dalam kategori pengadilan khusus dalam lingkup peradilan tata usaha negara.
Sedikit berbeda dengan pengadilan pada umumnya, pengadilan pajak hanya berkedudukan di ibukota negara. Namun, Pasal 4 UU Pengadilan Pajak memperkenankan ketua pengadilan pajak untuk menentukan lokasi lain sebagai tempat pelaksanaan sidang perpajakan apabila dipandang perlu.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 UU Pengadilan Pajak, pada hakikatnya tempat sidang pengadilan pajak dilakukan di tempat kedudukannya. Namun, dengan pertimbangan untuk memperlancar dan mempercepat penanganan sengketa pajak, tempat sidang dapat dilakukan di tempat lain. Hal ini sesuai dengan prinsip penyelesaian perkara yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Adapun ruang lingkup kewenangan pengadilan pajak dalam mengadili sengketa pajak adalah memeriksa dan memutus sengketa pajak dalam hal banding dan gugatan. Pengadilan pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pengadilan pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya. Selain itu, pengadilan pajak juga bertugas untuk mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak.
Penyelesaian sengketa pajak harus dilakukan dengan adil melalui prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana. Untuk itu, UU Pengadilan Pajak menetapkan bahwa putusan pengadilan pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap. meskipun demikian, masih dimungkinkan untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews