MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengatur kembali ketentuan pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025. Beleid yang berlaku mulai 14 Februari 2025 ini mencabut 3 PMK terkait dengan pemeriksaan pajak.
Ketiga PMK tersebut antara lain PMK 17/2013 s.t.d.d PMK 184/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, PMK 256/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian PBB, dan Pasal 105 PMK 18/2021 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta KUP.
Terdapat beberapa ketentuan yang diubah melalui PMK 15/2025. Salah satunya ialah ketentuan terkait dengan pembahasan temuan sementara. Pembahasan temuan sementara ini menjadi prosedur baru yang belum diatur dalam beleid terdahulu. Lantas, apa itu pembahasan temuan sementara?
Merujuk Pasal 1 angka 34 PMK 15/2025, pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pemeriksa pajak akan melakukan pembahasan temuan sementara apabila pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Adapun pembahasan temuan sementara dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum jangka waktu pengujian berakhir.
Perlu diingat, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan 3 tipe pemeriksaan, yaitu: pemeriksaan lengkap; pemeriksaan terfokus; dan pemeriksaan spesifik.
Dari ketiga tipe pemeriksaan tersebut, pembahasan temuan sementara hanya wajib dilakukan untuk tipe pemeriksaan lengkap dan terfokus. Adapun jangka waktu pengujian untuk pemeriksaan lengkap maksimal 5 bulan dan untuk pemeriksaan terfokus maksimal 3 bulan.
Jangka waktu pengujian tersebut dihitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan hingga tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.
Dengan demikian, pemeriksa pajak harus melakukan pembahasan temuan sementara maksimal 1 bulan sebelum menyampaikan SPHP. Tahap pembahasan temuan sementara tersebut menjadi salah satu kewajiban dari pemeriksa pajak dan hak wajib pajak yang diperiksa.
Untuk melakukan pembahasan temuan sementara, pemeriksa pajak akan menyampaikan Surat Panggilan Pembahasan Temuan Sementara, termasuk lampiran daftar temuan sementara, terlebih dahulu kepada wajib pajak.
Contoh format dari Surat Panggilan Pembahasan Temuan Sementara terlampir pada lampiran V PMK 15/2025. Berdasarkan contoh formatnya, surat tersebut akan meminta wajib pajak untuk hadir dalam pembahasan temuan sementara.
Surat panggilan tersebut juga akan memuat hari, tanggal, jam, dan tempat dilakukannya pembahasan temuan sementara. Pada lampiran surat panggilan tersebut, ada pula pos-pos yang akan dimintakan keterangan dan/atau akan dibahas dengan wajib pajak.
Tak seperti SPHP, wajib pajak tidak perlu memberikan tanggapan atas Surat Panggilan Pembahasan Temuan Sementara. Pembahasan atas pos-pos tersebut akan dilakukan langsung. Dalam pelaksanaan pembahasan temuan sementara, terdapat 4 kesempatan atau hak yang dimiliki wajib pajak.
Pertama, memberikan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk data elektronik. Kedua, memperlihatkan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain, termasuk data elektronik.
Ketiga, memberikan buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data elektronik, yang dipinjam atau diminta berdasarkan surat permintaan peminjaman atas dokumen yang berada di pihak ketiga dan belum diperoleh wajib pajak.
Keempat, menghadirkan saksi, ahli, atau pihak ketiga dengan menyampaikan surat penunjukan saksi, ahli, atau pihak ketiga oleh wajib pajak. Kesempatan atau hak-hak wajib pajak pada pembahasan temuan sementara tersebut juga telah dijamin dalam Pasal 8 ayat (2) PMK 15/2025.
Lalu, pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Pembahasan Temuan Sementara yang memuat buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan dan/atau ditambahkan wajib pajak. Selain itu, berita acara tersebut juga memuat hasil temuan sementara.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berita acara tersebut harus ditandatangani, baik oleh pemeriksa pajak maupun wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang menghadiri pembahasan temuan sementara tersebut.
Apabila wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa menolak menandatangani Berita Acara Pembahasan Temuan Sementara maka pemeriksa pajak akan membuat catatan mengenai penolakan tersebut pada berita acara.
Di sisi lain, apabila wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa tidak menghadiri panggilan pembahasan temuan sementara sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka pemeriksa pajak membuat catatan mengenai ketidakhadiran tersebut pada berita acara.
Pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan sementara pemeriksaan. Pembahasan temuan sementara menjadi prosedur baru yang dilakukan sebelum pemeriksa pajak menuangkan hasil pemeriksaannya pada SPHP.
Melalui pembahasan temuan sementara, wajib pajak berkesempatan untuk membahas pos-pos temuan sementara dari pemeriksa pajak. Prosedur ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan bahwa temuan pemeriksaan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. (rig)