ADMINISTRASI PAJAK

Beda Pendapat Saat Pemeriksaan Pajak, Apa yang Bisa WP Lakukan?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 Maret 2026 | 19.30 WIB
Beda Pendapat Saat Pemeriksaan Pajak, Apa yang Bisa WP Lakukan?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dalam prosedur pemeriksaan pajak, tidak jarang wajib pajak dan pemeriksa belum bisa menemukan titik temu. Perbedaan pendapat antara wajib pajak dan pemeriksa ini biasa berkaitan dengan koreksi fiskal, penghitungan pajak terutang, hingga tafsir regulasi.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak punya hak-hak untuk menyikapi perbedaan pendapat dalam pemeriksaan tersebut.

"Jangan khawatir, ada beberapa hak yang dapat wajib pajak manfaatkan sesuai dengan ketentuan perpajakan," tulis KPP Pratama Sorong dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Rabu (4/3/2026).

Respons terhadap perbedaan pendapat dalam pemeriksaan perlu mengacu pada status surat ketetapan pajak.

Apabila surat ketetapan pajak belum terbit, wajib pajak bisa mengajukan permohonan quality assurance atas hasil pemeriksaan ke Kanwil DJP yang menaungi KPP tersebut. Lewat permohonan quality assurance ini, wajib pajak bisa memastikan prosedur dan ketentuan perpajakan sudah dijalankan dengan baik dan benar.

Di sisi lain, apabila surat ketentapan pajak belum terbit, wajib pajak bisa mengajukan permohonan keberatan ke Kanwil DJP yang menaungi KPP. Setelahnya, atas keputusan keberatan dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak.

Perlu diingat, banding menjadi cara yang dapat dipilih wajib pajak yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan surat keputusan keberatan yang diterbitkan direktur jenderal (dirjen) pajak atas keberatan yang diajukan.

Hal ini berarti banding merupakan upaya hukum yang ditempuh setelah wajib pajak mengajukan keberatan. Sebagai ilustrasi apabila wajib pajak telah selesai menjalani pemeriksaan perpajakan untuk tahun atau masa pajak tertentu maka sebagai hasil dari pemeriksaan tersebut akan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

"DJP senantiasai menjunjung tinggi prinsip profesional, objektif, dan transparan dalam setiap proses pemeriksaan dengan tetap memperhatikan hak seluruh wajib pajak," tulis DJP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.