JAKARTA, DDTCNews – Pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak perlu membuat bukti potong monthly payment (BPMP) untuk pegawai yang berhenti bekerja pada tahun berjalan.
Sesuai dengan ketentuan, bukti potong yang harus dibuat untuk pegawai tersebut adalah bukti potong (bupot) Formulir BPA1. Dengan demikian, pemotong PPh Pasal 21 tidak perlu membuat 2 bupot (BPMP dan BPA1) melainkan cukup BPA1.
“Untuk pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang berhenti bekerja di tengah..., di masa pajak akhir tersebut cukup dibuatkan bukti pemotongan tahunan A1 (BP A1) dan tidak perlu bukti potong bulanan pegawai tetap (BPMP),” jelas DJP melalui Coretaxpedia, dikutip pada Minggu (5/4/2026).
Apabila pemotong PPh Pasal 21 sudah telanjur membuat BPMP, DJP mengimbau untuk membatalkan BPMP tersebut terlebih dahulu. Sebab, apabila BPMP sudah dibuat maka pemotong PPh Pasal 21 tidak dapat menerbitkan BPA1 untuk masa pajak yang sama.
“Bila buat BPMP dan A1 dalam masa pajak yang sama akan muncul pesan error "Sudah ada pemotongan BPMP pada masa pajak tersebut". Mohon batalkan BPMP terlebih dahulu." Jelas DJP.
Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf e PER-11/PJ/2025. Pasal tersebut menyatakan pemotong PPh Pasal 21 harus membuat BPA1 untuk setiap masa pajak terakhir. Pasal 7 ayat (1) huruf g PER-11/PJ/2025 pun telah menegaskan pengertian dari ‘masa pajak terakhir’.
Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud sebagai masa pajak terakhir adalah: (i) masa Desember; (ii) masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja; atau (iii) masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun.
Hal ini berarti masa pajak terakhir bukan berarti selalu mengacu pada masa Desember. Lebih luas dari itu, masa pajak terakhir juga berarti masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja. Untuk itu, pegawai tetap yang berhenti bekerja (resign) pada tahun berjalan harus dibuatkan BPA1 pada masa pajak saat pegawai tetap tersebut berhenti bekerja.
Perlu diperhatikan pula, Pasal 7 ayat (2) PER-11/PJ/2025 menegaskan pemotong pajak harus memberikan bupot PPh Pasal 21 Formulir BPA1 kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir berakhir. (dik)
