PEMERINTAH memberikan beragam jenis fasilitas cukai. Selain cukai tidak dipungut, ada pula fasilitas berupa pembebasan cukai. Pembebasan cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.
Dalam konsep pembebasan cukai, objek cukai pada dasarnya adalah barang kena cukai (BKC) yang terutang cukai, hanya saja karena adanya kebijakan tertentu dari pemerintah maka objek tersebut dapat dikecualikan dari kewajiban membayar cukai.
Terdapat beragam jenis BKC yang diberikan fasilitas pembebasan cukai di antaranya etil alkohol yang berasal dari pabrik, tempat penyimpanan, atau yang diimpor, untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir bukan BKC.
Atas pembebasan cukai tersebut, terdapat beragam jenis laporan bulanan yang harus disampaikan oleh pengguna fasilitas pembebasan cukai. Laporan itu meliputi LACK-3, LACK-4, LACK-5, LACK-6, LACK-7, LACK-8, dan LACK-9. Lantas, seperti apa definisi dari tiap-tiap dokumen tersebut?
Ketentuan mengenai pembebasan cukai atas etil alkohol untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir bukan BKC di antaranya diatur dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER- 46/ BC/2012.
Selain mengatur tata cara pemberian pembebasan cukai, beleid tersebut juga menguraikan ragam jenis laporan yang harus disampaikan penerima manfaat pembebasan. Secara ringkas, berikut ragam jenis laporan bulanan yang harus disampaikan pengguna fasilitas pembebasan cukai.
LACK-3 adalah kode yang digunakan untuk laporan penggunaan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai melalui proses produksi terpadu.
Merujuk Pasal 52 ayat (1) PER-46/BC/2012, LACK-3 harus disampaikan oleh pengusaha barang hasil akhir bukan BKC dengan proses produksi terpadu yang memperoleh keputusan pembebasan cukai.
Barang hasil akhir bukan BKC adalah barang yang dalam proses pembuatannya menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dan pada hasil akhirnya tidak terdapat lagi senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH.
Sementara itu, proses produksi terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di pabrik etil alkohol. Rangkaian proses tersebut mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan barang hasil akhir bukan BKC.
LACK-4 adalah adalah kode yang digunakan untuk laporan penggunaan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai tanpa melalui proses produksi terpadu.
Mengacu Pasal 52 ayat (2) PER-46/BC/2012, LACK-4 harus disampaikan oleh pengusaha barang hasil akhir bukan BKC dengan proses produksi tidak terpadu yang memperoleh pembebasan cukai. Adapun LACK-4 ini disusun berdasarkan pada buku persediaan BCK-10.
LACK-5 adalah kode yang digunakan untuk laporan penggunaan etil alkohol untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (3) PER-46/BC/2012, LACK-5 harus disampaikan oleh kepala lembaga atau badan resmi di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memperoleh keputusan pembebasan cukai.
LACK-6 adalah kode yang digunakan untuk laporan penggunaan etil alkohol untuk keperluan tujuan sosial. Mengutip Pasal 52 ayat (4) PER-46/BC/2012, LACK-6 harus disampaikan oleh kepala/pimpinan rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam yang memperoleh keputusan pembebasan cukai.
LACK-7 adalah kode yang digunakan untuk laporan penggunaan etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum. Selain jumlah etil alkohol yang dirusak, LACK-7 juga memuat informasi mengenai jumlah jumlah etil alkohol yang dirusak yang telah dikeluarkan dari pabrik.
Menukil Pasal 53 ayat (1) PER-46/BC/2012, LACK-7 harus disampaikan oleh pengusaha pabrik kepada dirjen bea dan cukai melalui kepala kantor bea dan cukai setiap bulan. Adapun LACK-7 ini disusun berdasarkan pada buku persediaan BCK-11.
LACK-8 merupakan kode laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran BKC. Laporan ini berkaitan dengan pembebasan cukai atas MMEA dari pabrik atau yang diimpor untuk dikonsumsi penumpang atau awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean melalui darat, laut, atau udara.
Diatur dalam Pasal 52 ayat (5) PER-46/BC/2012, LACK-8 dibuat oleh pengusaha pengangkutan atau pengusaha jasa boga (catering) yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan yang memperoleh pembebasan cukai.
LACK-9 adalah kode yang digunakan untuk laporan penjualan/penyerahan BKC dengan fasilitas pembebasan cukai.
Merujuk pada Pasal 53 ayat (2) dan ayat (3), LACK-9 harus disampaikan oleh pengusaha pabrik etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), pengusaha penyimpanan etil alkohol, dan importir etil alkohol dan MMEA.
LACK-3 hingga LACK-9 merupakan laporan bulanan yang harus disampaikan kepada Dirjen Bea dan Cukai melalui kepala kantor yang mengawasinya. Adapun laporan-laporan tersebut harus disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. (rig)