MALAYSIA

Lazada Malaysia Siap Hadapi Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 September 2019 | 10:20 WIB
Lazada Malaysia Siap Hadapi Pajak Digital

Ilustrasi. (foto: img.astroawani.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Lazada Malaysia menyatakan siap menghadapi pajak digital yang saat ini tengah dipertimbangkan oleh Pemerintah Malaysia.

Chief business officer Lazada Kevin Lee mengatakan perusahaannya merasa senang berada di garis depan untuk bekerja sama dengan banyak lembaga pemerintah. Menurutnya, pemerintah sudah mengambil beberapa langkah yang tepat.

“Saya pikir pemerintah telah mengambil banyak langkah ke arah yang tepat dan itu adalah tanggung jawab kita sebagai pemimpin e-commerce di Asia Tenggara untuk tidak hanya menjual tetapi juga mendorong perubahan di balik pemikiran dan kebijakan,” kata Lee, Rabu (3/9/2019)

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Sebelumnya, Pemerintah Malaysia berencana untuk menerapkan pajak digital pada semua penyedia layanan digital asing mulai Januari 2020. Rencana tersebut berada di bawah amendemen Undang-Undang Pajak Layanan (Service Tax Act) yang diusulkan pada 2018.

Adapun amendemen itu mengusulkan agar seluruh pihak yang berada di luar Malaysia dan mengoperasikan platform online untuk membeli dan menjual barang atau menyediakan layanan digital apapun akan dikenakan pajak ini.

Dengan demikian, selain menyasar pelaku e-commerce seperti Lazada, pajak tersebut juga akan dikenakan pada berbagai layanan online termasuk peranti lunak, musik, video dan iklan digital yang ditawarkan oleh Spotify, Netflix Inc, dan Amazon.com Inc.

Baca Juga:
Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Selain itu, terkait dengan Anggaran 2020, Lee mengatakan Lazada Malaysia berharap pemerintah akan memberikan lebih banyak dukungan untuk platform bisnis e-commerce.

“Saya pikir kami selalu meminta lebih banyak dukungan untuk ekosistem dan untuk penjual," katanya

Seperti dilansir malaymail.com, pada April lalu, Wakil Menteri Keuangan Datuk Amiruddin Hamzah mengatakan penyedia layanan digital yang terdaftar di luar negeri harus mendaftarkan diri pada Departemen Kepabeanan Kerajaan Malaysia. Anjuran tersebut ditujukan untuk mempermudah pemungutan pajak layanan digital sebesar 6% yang akan dimulai pada 1 Januari 2020. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk