PROVINSI RIAU

Layani Warga, Seluruh Kantor UPT Bapenda Riau Tetap Buka

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 Maret 2020 | 08:01 WIB
Layani Warga, Seluruh Kantor UPT Bapenda Riau Tetap Buka

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews -- Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau tetap memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara langsung, tetapi dengan menerapkan social distance.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan langkah tersebut diambil setelah mencermati instruksi dan perintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam upaya pencegahan penularan virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

"Di satu sisi, kita memperhatikan dan mencermati perintah dan instruksi presiden, baik dari sisi kesehatan maupun hal-hal terkait dengan pencegahan Covid-19. Namun, kita juga harus melakukan pelayanan kepada masyarakat terkait optimalisasi pendapatan daerah," ujar Syahrial, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Lebih lanjut, Syahrial menyatakan telah mengumpulkan seluruh kepala UPT di Provinsi Riau. Melalui pertemuan tersebut Syahrial merumuskan beberapa langkah untuk diterapkan di setiap UPT. Adapun semua langkah yang diambil telah menyesuaikan dengan instruksi pencegahan penularan Covid-19

Secara lebih terperinci, terdapat tiga langkah yang diputuskan. Pertama, Bapenda bersama seluruh UPT di Provinsi Riau harus mengoptimalisasikan sarana pembayaran pajak PKB online melalui e-Samsat dan Samsat online nasional (Samonas).

"Kami dorong semua kepala UPT untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, agar bisa membayarkan pajaknya dengan tidak bertemu satu sama lain," tegas Syahrial

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kedua, menyediakan hand sanitizer pada pintu masuk maupun meja pelayanan pada setiap UPT. Hal ini lantaran layanan secara langsung tetap dibuka, sebab menurut Syahrian wajib pajak pada beberapa daerah yang tetap menginginkan akses pelayanan secara langsung.

"Mencermati kebiasaan di beberapa daerah yang ingin tetap mendapatkan akses layanan, kita tetap mengaktifkan seluruh UPT. Namun, UPT menyediakan hand sanitizer, baik di pintu masuk kantor UPT maupun di meja pelayanan,” jelas Syahrial.

Selain menyediakan hand sanitizer pelayanan di UPT juga sangat menekankan social distance. Hal ini dilakukan dengan mengatur jarak antrian dan tempat duduk. Bahkan, pada setiap UPT batas antrian dan tempat duduk telah diberikan tanda untuk mempermudah wajib pajak.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

"Kami juga membuat batasan terhadap jarak antrian selebar 1,5 meter. Untuk memudahkan masyarakat, kita sudah membuat tanda untuk batas antrian, kursi di ruang tunggu juga sudah kita atur sedemikian rupa agar mempermudah masyarakat," tuturnya.

Ketiga, membatasi waktu pelayanan utamanya pada jam yang biasanya ramai permintaan pelayanan. Syahrial menyatakan pembatasan waktu pelayanan ini diserahkan kepada setiap UPT. Hal ini, seperti dilansir jatim.tribunnews.com, lantaran pembatasan waktu ini menyesuaikan dengan jam padat dan berbagai pertimbangan lainnya.

“Kami juga membatasi waktu pelayanan, dan ada pula sistem shift mengingat adanya kebiasaan di beberapa daerah yang pada jam-jam tertentu ramai antrean. Jadi kita memberikan kebebasan kepada kepala UPT untuk membatasi waktu pelayanan dan menyosialisasikannya ke masyarakat," ungkapnya.(Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT