KOTA BITUNG

Optimalkan Pajak Daerah, Pemkot Bongkar Reklame Ilegal

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 17 Februari 2026 | 12.00 WIB
Optimalkan Pajak Daerah, Pemkot Bongkar Reklame Ilegal
<p>Ilustrasi.</p>

BITUNG, DDTCNews - Pemkot Bitung, Sulawesi Utara, membongkar spanduk dan baliho reklame yang dipasang tanpa izin resmi serta tidak membayarkan pajak ke kas daerah.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bitung Theo Rorong mengatakan papan reklame ilegal dan menunggak pajak bisa menyebabkan kebocoran penerimaan daerah. Oleh karena itu, Bapenda bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan sekaligus menindak papan reklame yang tidak sesuai aturan.

"Setelah penertiban ini, kami akan melakukan pendataan kembali terhadap seluruh wajib pajak reklame agar pemasangan reklame ke depan lebih tertib dan sesuai aturan," tegasnya, dikutip pada Selasa (17/2/2026).

Theo menjelaskan Bapenda tidak hanya berhenti pada penindakan aktif seperti mencopot reklame yang bermasalah. Tim Bapenda juga melakukan langkah lanjutan dengan cara mendata ulang objek pajak daerah dan wajib pajak penyelenggara reklame.

Menurutnya, penertiban yang dilakukan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga administratif supaya data pajak lebih lengkap, akurat, dan menekan potensi kebocoran pendapatan daerah. Pendataan ulang bakal membuat pengawasan terhadap pemasangan reklame menjadi lebih mudah ke depannya.

Di samping itu, Theo menyampaikan Bapenda berkomitmen memperkuat sistem pengawasan agar pelanggaran tidak berulang terus menerus. Dia menilai sektor pajak reklame masih berpotensi besar mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) bila dikelola dengan maksimal.

Sebagai salah satu upaya yang ditempuh, Bapenda akan mengingatkan para pemilik usaha sekaligus penyelenggara kegiatan (event organizer), untuk mengurus perizinan penyelenggaraan reklame serta membayar pajak.

Melalui langkah tersebut, Theo hendak memastikan semua pemasangan media promosi dilakukan secara resmi dan sesuai aturan awal sehingga tidak ada pelanggaran atau tunggakan setelah alat peraga terpasang.

"Seluruh wajib pajak patuh, tentu kontribusi terhadap PAD akan meningkat dan berdampak pada pembangunan daerah," tutupnya dilansir detikmanado.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.