IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Layanan Investasi IKN Bakal Dibuat Terpadu, Ditjen Pajak Terlibat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Mei 2023 | 09:00 WIB
Layanan Investasi IKN Bakal Dibuat Terpadu, Ditjen Pajak Terlibat

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk membentuk sistem terpadu guna menangani investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Mengutip pernyataan Jokowi, Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono menyampaikan bahwa seluruh pelayanan terhadap investor di IKN akan dilakukan dalam satu pintu.

"Untuk masalah-masalah yang berhubungan dengan investasi ini, kami diminta untuk membuat satu one stop shop yang akan juga diikuti lembaga/kementerian terkait lain, itu juga nanti akan berada di dalam one stop shop itu, jadi satu pintu saja," ujar Bambang usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, dikutip pada Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Bambang menegaskan, baik OIKN maupun Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menjadi bagian dari sistem tersebut, begitu juga dengan kementerian/lembaga terkait lainnya.

Kementerian Keuangan misalnya, akan bergabung dalam sistem satu pintu tersebut untuk memberikan pelayanan perpajakan, termasuk di dalamnya ada pemberian insentif-insentif perpajakan bagi investor. Secara spesifik, Ditjen Pajak (DJP) akan terlibat langsung dalam sistem terpadu investasi IKN.

"Implementasinya ini tentu akan ditunggu oleh para pelaku usaha, di samping tentu banyak data teknis juga yang akan kami mintakan ke Kementerian PUPR [Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat]," kata Bambang.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Selain itu, kata Kepala OIKN, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas khusus untuk menyelesaikan masalah pertanahan di IKN. Masalah pertanahan dinilai menjadi aspek krusial yang menentukan masuknya investasi.

"Kita ingin agar segala sesuatunya clean and clear. Yang akan ditawarkan kepada investor adalah tanah yang sudah matang dan kita ketahui harganya," imbuh Bambang.

Dalam kesempatan itu, Kepala OIKN mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 209 letter of interest dari para investor terkait ketertarikan untuk berinvestasi di IKN. Sekitar 36 LoI di antaranya sudah mencakup non-disclosure agreement.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

"Jadi sudah meningkat pada tahap selanjutnya di mana pembicaraan akan lebih detail, karena data-data dan sebagainya kita pertukarkan dan mereka setelah itu biasanya akan melihat ke lapangan. Kemudian, setelah itu mereka membuat studi kelayakan dan tentu saja rencana bisnis yang akan diambil," ujarnya.

Presiden Jokowi, lanjut Bambang, juga memerintahkan jajarannya untuk mempercepat proses integrasi layanan investasi tersebut. Presiden ingin aliran modal ke IKN dapat terealisasi sesuai dengan koridor dari peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk mempercepat realisasi investasi di IKN, kata Bambang, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN