PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan, Kadin Ajak WP Pakai e-Filing atau e-Form Biar Mudah

Dian Kurniati | Selasa, 26 Maret 2024 | 14:30 WIB
Lapor SPT Tahunan, Kadin Ajak WP Pakai e-Filing atau e-Form Biar Mudah

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengingatkan wajib pajak, terutama pengusaha, untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan orang pribadi akan segera berakhir. Wajib pajak pun disarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing.

"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya pengusaha, untuk segera melaksanakan pelaporan perpajakan masing-masing," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjakbar, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Suryadi menjelaskan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan lewat berbagai saluran yang tersedia. Agar lebih mudah, dia menyarankan wajib pajak menggunakan saluran penyampaian SPT Tahunan online melalui e-filing atau e-form.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Penyampaian SPT Tahunan secara online dapat dilakukan dengan mengakses www.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

"Lapor SPT Tahunan dapat dilaksanakan di mana saja melalui e-filing," ujar Suryadi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan