PORTUGAL

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Bakal Diutak-atik Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 September 2021 | 10:30 WIB
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Bakal Diutak-atik Tahun Depan

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews - Pemerintah Portugal mengusulkan perubahan struktur lapisan penghasilan kena pajak atau tax bracket pada tahun anggaran 2022 guna merespons kritik publik mengenai beban pajak yang tinggi di Portugal.

Perdana Menteri Antonio Costa mengatakan perubahan tax bracket PPh tersebut kemungkinan akan dilakukan pada tahun depan. Saat ini, lanjutnya, pemerintah masih menggodok perubahan tax bracket PPh tersebut

"Saat ini kami sedang melakukan pekerjaan serius untuk mengidentifikasi kemungkinan melakukan kebijakan yang belum dapat dilakukan tahun ini," katanya dikutip pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Costa menjelaskan sasaran utama perubahan tax bracket kemungkinan besar akan berlaku pada kelompok tarif ketiga dan keenam. Dia menjelaskan dua kelompok tarif tersebut memiliki rentang penghasilan yang lebar.

Kelompok tarif PPh golongan ketiga mencakup penghasilan mulai dari €10.000 sampai dengan €20.000. Kemudian, tax bracket PPh keenam berlaku bagi wajib pajak dengan penghasilan mulai dari €36.000 sampai dengan €80.000,00.

"Pada tingkat ketiga dan keenam ada perbedaan besar. Itu menjadi prioritas untuk memperkenalkan perubahan," tuturnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Costa menambahkan optimalisasi PPh dalam mengamankan penerimaan pajak tidak akan dilakukan dengan cara menaikkan tarif pajak. Menurutnya, beban pajak di Portugal merupakan salah satu yang tertinggi di Eropa.

"Seperti yang Anda ingat, selama masa krisis ada tekanan besar pada jajaran otoritas pajak. Kami sudah merampingkan birokrasi tahap pertama dan tahap kedua tahun ini terpaksa ditunda karena krisis," ujarnya seperti dilansir theportugalnews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya