JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan atas cuitan warganet yang menanyakan ketentuan perpajakan atas pinjaman tanpa bunga, terutama untuk yayasan.
Menurut Kring Pajak, pinjaman tanpa bunga diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
“Untuk pinjaman tanpa bunga hanya diatur khusus di pasal 12 ayat 1 PP 94/2010, antara pemegang saham dengan wajib pajak berbentuk PT. Tak ada pengaturan tersendiri terkait pinjaman tanpa bunga untuk yayasan,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (4/12/2025).
Dengan demikian, lanjut Kring Pajak, apabila terdapat pinjaman tanpa bunga selain yang diatur dalam PP 94/2010 maka tetap memperhatikan ada atau tidaknya hubungan istimewa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 UU PPh.
“Jika termasuk dalam transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa maka tetap wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha,” jelas Kring Pajak.
Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
Apabila pinjaman yang diterima oleh wajib pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (1) maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
Perlu diperhatikan, apabila pinjaman tanpa bunga tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 PP 94/2010 maka akan terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sehingga akan dilakukan koreksi fiskal negatif. Koreksi negatif yang dilakukan yaitu terdapat biaya bunga pinjaman.
Selain itu, koreksi negatif itu juga dapat otomatis memicu koreksi positif PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman atau kurang bayar atas PPh Pasal 23. Wajib pajak pun dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. (rig)
