TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Lagi, Faktur Pajak Abal-Abal Terungkap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2017 | 14:22 WIB
Lagi, Faktur Pajak Abal-Abal Terungkap Barang bukti TPPU yang berasal dari tindak pidana perpajakan a.n Amie Hamid, Kamis (26/1). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Hari Kamis (26/1) penyidik Ditjen Pajak menyerahkan Amie Hamid tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan beserta harta sitaan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan pelaku faktur pajak fiktif tersebut memperoleh keuntungan sebanyak Rp49 miliar. Menurutnya kasus tersebut masih akan berlanjut, sekarang pelaku sedang menghadapi dakwaan TPPU.

“TPPU dilakukan atas hasil penjualan faktur pajak fiktif sebesar Rp123,41 miliar di mana dari total nilai tersebut tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp49,15 miliar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/1).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Adapun aset yang dimiliki tersangka Amie Hamid yang disangka diperoleh dari hasil perbuatan pidana tersebut telah disita dengan estimasi nilai sebesar Rp26,89 miliar meliputi uang tunai Rp441,76 juta yang merupakan pengembalian atas pembeian apartemen Unit 31 BD Tipe 2BR-B dengan luas 61,4 meter persegi di Newmont Apartmen.

Kemudian delapan bidang properti baik tanah maupun bangunan dengan taksiran nilai pasar mencapai Rp24,5 miliar serta sembilan unit kendaraan dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar.

“Penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dilakukan Amie Hamid,” papar Dadang.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Atas perbuatan ini, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp246,83 miliar. Kasus baru dengan sangkaan TPPU atas Amie Hamid diancam dengan pidana paing lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.

Perkara ini merupakan perkara TPPU yang kedua yang berhasil dikembangkan Ditjen Pajak dari kasus pidana perpajakan. Sebelumnya Ditjen Pajak telah menyelesaikan kasus TPPU di atas pidana pajak terhadap Andry Suseno yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan negeri Jakarta Barat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara