ITALIA

Kurang Setor PPN, Booking.com Kena Tagih Pajak Rp2,6 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Juni 2021 | 16:30 WIB
Kurang Setor PPN, Booking.com Kena Tagih Pajak Rp2,6 Triliun

Ilustrasi

ROMA, DDTCNews – Otoritas pajak Italia menagih tunggakan pajak senilai €153 juta atau setara dengan Rp2,6 triliun kepada Booking.com selaku perusahaan akomodasi online yang berbasis di Amsterdam, Belanda.

Fiskus menggandeng Jaksa Penuntut Umum wilayah Genoa dalam menagih pembayaran pajak kepada booking.com. Nilai penghindaran pajak tersebut berasal dari tidak disetornya PPN atas pemesanan akomodasi dalam kurun waktu 2013-2019.

"Booking.com memperoleh pemesanan antara €700 juta-€800 juta dalam periode 7 tahun dan tidak dikenai pajak secara akurat. Perusahaan seharusnya membayar PPN hingga €153 juta," kata Jaksa Penuntut Umum Genoa Giancarlo Vona dan Francesco Pinto dikutip pada Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Keduanya menyatakan proses investigasi perihal kewajiban perpajakan booking.com sudah dilakukan sejak 2018. Perusahaan yang didirikan di Belanda pada 1996 tersebut langsung ditagih PPN untuk periode 2013-2019 pada pekan ini.

Di lain pihak, Booking.com belum mengeluarkan pernyataan detail terkait dengan perihal kasus pajak dengan Pemerintah Italia tersebut. Perusahaan hanya menegaskan mereka mematuhi regulasi pajak yang berlaku ditempat layanan beroperasi.

Seperti dilansir xinhuanet.com, tudingan Italia terhadap Booking.com menjadi kasus pajak baru yang melibatkan perusahaan digital. Pemerintah sebelumnya memang memiliki riwayat sengketa pajak dengan raksasa ekonomi digital tentang pemenuhan kewajiban pajak domestik.

Raksasa mesin pencari internet Google juga pernah terlibat sengketa pajak di Italia. Selain itu, perusahaan digital multinasional seperti Facebook, Apple, Amazon dan Airbnb pernah berurusan dengan otoritas pajak Negeri Pizza. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara