INDIA
Kurang Bayar Pajak, Xiaomi Dapat Surat Tagihan Rp1,26 Triliun
Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Januari 2022 | 17:30 WIB
Kurang Bayar Pajak, Xiaomi Dapat Surat Tagihan Rp1,26 Triliun

Ilustrasi Xiaomi. (foto: gadgets.ndtv.com)

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak India meminta unit lokal dari perusahaan multinasional asal China yaitu Xiaomi untuk membayar kekurangan pembayaran pajak impor senilai INR6,53 miliar atau setara dengan Rp1,26 triliun.

Direktorat Intelijen Pendapatan India menemukan adanya pembayaran royalti dan biaya lisensi oleh Xiaomi India kepada Qualcomm AS and Beijing Xiaomi Mobile Software Co Ltd yang ternyata tidak masuk dalam transaksi impor.

"Dengan tidak menambahkan biaya royalti dan lisensi ke dalam nilai transaksi, Xiaomi India telah menghindari pajak sebagai pemilik manfaat dari ponsel impor itu, suku cadang dan komponennya," katanya, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Muncul Status SPT Tahunan Kurang Bayar dan Tidak Lengkap? Simak Ini

Saat ini, otoritas pajak telah mengirimkan pemberitahuan mengenai kekurangan pembayaran pajak impor senilai Rp1,26 triliun tersebut kepada Xiaomi India. Adapun kekurangan pembayaran pajak tersebut terjadi pada periode April 2017 hingga Juni 2020.

Sementara itu, Juru Bicara Xiaomi India menyatakan perusahaan berkomitmen mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di India. Saat ini, lanjutnya, pemberitahuan dari otoritas pajak tengah direviu oleh perusahaan.

"Kami sedang meninjau pemberitahuan tersebut secara rinci. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, kami akan mendukung pihak berwenang dengan semua dokumentasi yang diperlukan," jelasnya seperti dilansir saltwire.com.

Baca Juga:
Negara Non-Eropa Bakal Wajib Laporkan Informasi Beneficial Ownership

Sebelumnya, Departemen Pajak India melakukan penggeledahan kantor produsen ponsel terkemuka, seperti Xiaomi dan Oppo lantaran adanya dugaan perusahaan menyembunyikan pendapatan dalam rangka penghindaran pajak.

Penggeledahan didasarkan atas saran dari intelijen yang menduga adanya beberapa pelanggaran oleh perusahaan asal China tersebut. Berdasarkan temuan intelijen tersebut, terdapat keuntungan atas impor yang disembunyikan.

“Penggeledahan didasarkan pada masukan intelijen yang dapat ditindaklanjuti pada beberapa pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan China,” kata salah satu pejabat senior Departemen Pajak. (vallen/rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Maret 2023 | 11:05 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN Muncul Status SPT Tahunan Kurang Bayar dan Tidak Lengkap? Simak Ini
Senin, 27 Maret 2023 | 10:25 WIB LAYANAN PAJAK DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain
Senin, 27 Maret 2023 | 10:20 WIB ADMINISTRASI PAJAK Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Maret 2023 | 11:05 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN Muncul Status SPT Tahunan Kurang Bayar dan Tidak Lengkap? Simak Ini
Senin, 27 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI Sederet Alasan Pejabat DJBC Tolak Layani Pemesanan Pita Cukai
Senin, 27 Maret 2023 | 10:45 WIB KEPPRES 22/P/2023 Jokowi Bentuk Pansel, Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 29 Maret
Senin, 27 Maret 2023 | 10:25 WIB LAYANAN PAJAK DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain
Senin, 27 Maret 2023 | 10:20 WIB ADMINISTRASI PAJAK Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus
Senin, 27 Maret 2023 | 09:41 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI Selama Ramadan, Layanan Bravo Bea Cukai Hanya Sampai Pukul 15.30 WIB
Senin, 27 Maret 2023 | 08:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD