INDIA

Kurang Bayar Pajak, Xiaomi Dapat Surat Tagihan Rp1,26 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Januari 2022 | 17:30 WIB
Kurang Bayar Pajak, Xiaomi Dapat Surat Tagihan Rp1,26 Triliun

Ilustrasi Xiaomi. (foto: gadgets.ndtv.com)

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak India meminta unit lokal dari perusahaan multinasional asal China yaitu Xiaomi untuk membayar kekurangan pembayaran pajak impor senilai INR6,53 miliar atau setara dengan Rp1,26 triliun.

Direktorat Intelijen Pendapatan India menemukan adanya pembayaran royalti dan biaya lisensi oleh Xiaomi India kepada Qualcomm AS and Beijing Xiaomi Mobile Software Co Ltd yang ternyata tidak masuk dalam transaksi impor.

"Dengan tidak menambahkan biaya royalti dan lisensi ke dalam nilai transaksi, Xiaomi India telah menghindari pajak sebagai pemilik manfaat dari ponsel impor itu, suku cadang dan komponennya," katanya, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Saat ini, otoritas pajak telah mengirimkan pemberitahuan mengenai kekurangan pembayaran pajak impor senilai Rp1,26 triliun tersebut kepada Xiaomi India. Adapun kekurangan pembayaran pajak tersebut terjadi pada periode April 2017 hingga Juni 2020.

Sementara itu, Juru Bicara Xiaomi India menyatakan perusahaan berkomitmen mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di India. Saat ini, lanjutnya, pemberitahuan dari otoritas pajak tengah direviu oleh perusahaan.

"Kami sedang meninjau pemberitahuan tersebut secara rinci. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, kami akan mendukung pihak berwenang dengan semua dokumentasi yang diperlukan," jelasnya seperti dilansir saltwire.com.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sebelumnya, Departemen Pajak India melakukan penggeledahan kantor produsen ponsel terkemuka, seperti Xiaomi dan Oppo lantaran adanya dugaan perusahaan menyembunyikan pendapatan dalam rangka penghindaran pajak.

Penggeledahan didasarkan atas saran dari intelijen yang menduga adanya beberapa pelanggaran oleh perusahaan asal China tersebut. Berdasarkan temuan intelijen tersebut, terdapat keuntungan atas impor yang disembunyikan.

“Penggeledahan didasarkan pada masukan intelijen yang dapat ditindaklanjuti pada beberapa pelanggaran oleh perusahaan-perusahaan China,” kata salah satu pejabat senior Departemen Pajak. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara