KP2KP SAMBAS

Kumpulkan Data Lapangan, WP di Lokasi Objek Pajak Diwawancarai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Juni 2022 | 17:00 WIB
Kumpulkan Data Lapangan, WP di Lokasi Objek Pajak Diwawancarai

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas mengadakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ke beberapa objek pajak untuk memastikan validitas data.

Pegawai KP2KP Sambas Abdurahim mengatakan tim KPDL melakukan wawancara secara langsung dengan wajib pajak maupun wakil wajib pajak yang berada di lokasi objek pajak. Setelah itu, data KPDL diisi melalui aplikasi tagging 70Z maps.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan basis data perpajakan Ditjen Pajak serta dalam rangka imbauan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) bagi wajib pajak yang melakukan KMS," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Dengan kegiatan pengumpulan data tersebut, Kepala KPP Pratama Singkawang Hendra juga berharap penggalian potensi wajib pajak sesuai dengan data yang diperoleh dari wajib pajak atau wakil wajib pajak yang ditemui, dapat berjalan optimal.

Dengan adanya kegiatan tersebut, KPP optimistis kualitas data perpajakan DJP dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan di wilayah Kabupaten Sambas dapat meningkat ke depannya.

Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 itu menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System