JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali mengungkapkan skeptisismenya atas estimasi ekonomi bayangan (shadow economy) atau underground economy di Indonesia.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak atas kegiatan usaha yang tergolong shadow economy masih belum bisa dilakukan karena besaran shadow economy di Indonesia masih belum diketahui secara pasti.
"Yang hitung mengarang semua. Kalau ada kan bukan underground, sudah di atas tanah. Itu enggak bisa dihitung, itu tebak manggis semua," katanya, dikutip pada Selasa (28/10/2025).
Purbaya menuturkan Kementerian Keuangan akan mengejar penerimaan dari shadow economy jika potensinya bisa diketahui secara pasti.
"Kalau angkanya clear, bisa saya hitung betul, saya akan kejar. Kalau dikejar betulan, ini mengejar sesuatu yang seolah-olah ada padahal enggak bisa dihitung. Saya mau target, enggak tahu orang size-nya berapa, enggak clear," ujarnya.
Ketimbang mengejar potensi penerimaan dari shadow economy yang besarannya sendiri tidak bisa diketahui secara pasti, lanjut Purbaya, dirinya lebih memilih untuk berfokus melakukan perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang tampak.
"Saya kejar itu dulu. Kalau itu selesai semua, baru yang lain lagi," tuturnya.
Dalam dokumen nota keuangan RAPBN 2026, pemerintah sempat menyebut shadow economy berpotensi menggerus basis penerimaan pajak. Terdapat 4 sektor ekonomi yang dianggap memiliki aktivitas shadow economy tinggi, yakni perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.
Masih dalam dokumen tersebut, terdapat beberapa langkah yang akan dilakukan untuk mengatasi shadow economy, yaitu mengukur dan memetakan shadow economy; menyusun compliance improvement program khusus shadow economy; dan melakukan analisis intelijen untuk menegakkan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi.
"Pemerintah juga akan melakukan kajian intelijen guna menggali potensi shadow economy tersebut," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Tak hanya itu, pemerintah juga memitigasi dampak shadow economy dengan mengintegrasikan NIK dan NPWP, mengimplementasikan coretax administration system, hingga melakukan canvassing guna mendata dan menjangkau wajib pajak yang belum terdaftar. (rig)
