KAMUS PAJAK

Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Oktober 2016 | 16:29 WIB
Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri

PEMAHAMAN mengenai status subjek pajak, apakah subjek pajak luar negeri atau sudah menjadi subjek pajak dalam negeri sangat perlu dikuasai. Sebab, status subjek pajak inilah yang akan menentukan ada atau tidaknya, serta bagaimana kewajiban perpajakan harus dilakukan.

Terkait dengan subjek pajak luar negeri, definisi atau kriterianya diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh).

Sementara itu, penentuan lebih lanjut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri (PER-43/2011).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Pasal 4 PER-43/2011 menyebutkan subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia:

  • yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; atau
  • yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Subjek pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia dan dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak tertentu, dan tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.

Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap (BUT), maka terhadap orang pribadi atau badan tersebut dikenakan pajak melalui BUT, dan orang pribadi atau badan tersebut statusnya tetap sebagai subjek pajak luar negeri. Dengan demikian BUT tersebut menggantikan orang pribadi atau badan sebagai subjek pajak luar negeri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Dalam hal penghasilan tersebut diterima atau diperoleh tanpa melalui BUT, maka pengenaan pajaknya dilakukan langsung kepada subjek pajak luar negeri tersebut.

Sementara itu, Pasal 16 PER-43/2011 mengatakan bahwa subjek pajak luar negeri dapat menjalankan kegiatan atau usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dalam hal mempunyai tempat kedudukan manajemen yang berada di Indonesia.

Tempat kedudukan manajemen yang dimaksud adalah tempat kedudukan manajemen yang menjalankan kegiatan/operasi perusahaan sehari-hari atau secara rutin yang tidak melakukan pengendalian atas seluruh perusahaan dan tidak membuat keputusan yang bersifat strategis.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, berdasarkan Pasal 2A UU PPh penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban perpajakannya ditentukan sebagai berikut:

  • Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh penghasilan tidak melalui BUT di Indonesia

Kewajiban perpajakan dimulai pada saat subjek pajak memperoleh penghasilan dari Indonesia dan berakhir padasaat tidak lagi memperoleh penghasilan dari Indonesia.

  • Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh penghasilan melalui BUT di Indonesia

Kewajiban perpajakan dimulai pada saat subjek pajak mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia. Kewajian tersebut berakhir pada saat subje pajak tersebut tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan