SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Ajukan Suket WNI Penuhi Syarat Menjadi SPLN Belum Bisa Elektronik

Redaksi DDTCNews
Kamis, 4 April 2024 | 16.30 WIB
DJP: Ajukan Suket WNI Penuhi Syarat Menjadi SPLN Belum Bisa Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan permohonan surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN) tidak dapat diajukan secara elektronik, tetapi secara tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Penjelasan dari contact center DJP tersebut merespons pertanyaan dari warganet. Menurut Kring Pajak, pemohon surat keterangan SPLN dapat menyampaikan permohonan tertulis secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

“Mohon maaf, permohonan tersebut belum tersedia untuk disampaikan secara elektronik. Permohonan tertulis juga dapat disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,” jelas Kring Pajak di media sosial, Kamis (4/4/2024).

Sebagai informasi, surat keterangan WNI memenuhi persyaratan menjadi SPLN adalah surat yang diterbitkan oleh kepala KPP atas nama dirjen pajak yang menerangkan bahwa WNI memenuhi persyaratan menjadi subjek pajak luar negeri.

Untuk memperoleh surat keterangan tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu dipenuhi oleh WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.

Pertama, menyampaikan permohonan penetapan status subjek pajak yang menyatakan bahwa WNI tersebut memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a PMK 18/2021.

Kedua, melampirkan dokumen yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a PMK 18/2021.

Selanjutnya, kepala KPP akan memberikan keputusan berdasarkan hasil penelitian dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap. Keputusan tersebut bisa berupa penerbitan surat keterangan atau surat penolakan.

Dalam hal batas waktu 30 hari tersebut telah terlewati dan kepala KPP belum memberikan keputusan maka permohonan WNI dianggap diterima. Kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan paling lama 5 hari setelah batas waktu 30 hari tersebut terlewati. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.