Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) bersama anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) selaku pihak termohon bersiap mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak mengabulkan permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan eksepsi permohonan yang diajukan oleh Anies tidak jelas dan kabur serta sama sekali tidak mengarah kepada perselisihan hasil Pilpres 2024.
"Dalil pemohon tidak jelas dan kabur baik mengenai pihak, objek sengketa, tempat terjadinya, dan dasar hukum yang dijadikan dasar permohonan sama sekali tidak mengarah pada perselisihan hasil pemilihan umum," ujar Alim dalam sidang pemeriksaan di MK, Kamis (28/3/2024).
Bukannya memperkarakan hasil pilpres, ujar Alim, Anies dalam permohonannya malah menyoroti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).
"Dengan demikian, permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan, dan makin tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilu. Permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," ujar Alim.
Terkait dengan permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan oleh kubu Ganjar, Alim mengatakan permohonan Ganjar tidak memuat persandingan jumlah suara menurut pemohon dan menurut KPU.
Menurut Alim, persandingan jumlah suara menurut pemohon dan menurut KPU perlu dicantumkan mengingat permohonan dimaksud adalah permohonan perselisihan hasil pemilu.
"Apabila disimak dalil-dalil pemohon, maka sama sekali bukan tentang persandingan hasil penghitungan suara dan selisih penghitungan suara, melainkan tentang klaim pelanggaran dan kecurangan dalam proses pemilu," ujar Alim.
Untuk diketahui, Anies dalam permohonannya meminta MK untuk menyatakan pasangan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai cawapres.
Anies juga meminta adanya pilpres ulang. Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto diperbolehkan untuk mengikuti pilpres ulang tersebut setelah mengganti cawapresnya.
Adapun Ganjar dalam permohonannya meminta MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran serta memerintahkan KPU untuk melakukan pilpres ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. Pilpres ulang digelar selambat-lambatnya 26 Juni 2024. (sap)