Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo didampingi 8 hakim lainnya saat memimpin sidang Pengucapan Ketetapan/Putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Foto: Humas MK/Fauzan
JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil atas Pasal 36 ayat (1) huruf b dan c UU KUP perihal pengurangan atau pembatalan serta Pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengenai gugatan.
Dalam putusannya, MK menyatakan pengujian materiil yang diajukan oleh pemohon bernama Surianingsih tersebut tidak diterima karena tidak jelas atau kabur.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024, Jumat (21/3/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan permohonan pengujian materiil telah disusun sesuai dengan format yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan b Peraturan MK Nomor 2/2021. Namun, MK berpandangan substansi permohonan yang disampaikan oleh pemohon tidak jelas.
Pemohon dalam permohonannya meminta agar wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan juga diberikan hak untuk menunda pembayaran pajak layaknya wajib pajak yang mengajukan keberatan.
Namun, MK menemukan petitum yang diajukan pemohon tidak selaras dengan posita permohonan. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan substansi hukum yang dimohonkan.
"Rangkaian uraian posita yang tidak sinkron dengan rumusan petitum menjadikan petitum permohonan pemohon angka 2 dan angka 3 tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat, karena petitum merupakan refleksi dari posita sehingga berakibat permohonan pemohon menjadi tidak jelas, tidak memiliki dasar posita yang baik dan tentu saja tidak relevan," kata Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah ketika membacakan pertimbangan hukum mahkamah.
Akibat tidak sinkronnya uraian posita dan rumusan petitum, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan secara lebih lanjut.
"Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," ujar Guntur. (sap)