KEBIJAKAN PEMERINTAH

Korlantas Sebut Kendaraan yang Tunggak Pajak Bisa Ditilang

Muhamad Wildan | Senin, 03 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Korlantas Sebut Kendaraan yang Tunggak Pajak Bisa Ditilang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kepolisian memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan tilang terhadap kendaraan bermotor yang belum melunasi PKB didasari pada Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sesuai dengan Pasal 70 UU LLAJ, STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan," katanya dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @ntmc_polri, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Pada ayat penjelas dari Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ, pengesahan setiap tahun diwajibkan sebagai bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Tak hanya itu, pengesahan tahunan juga diwajibkan untuk menumbuhkan kepatuhan PKB.

Aan menceritakan ketentuan Pasal 70 UU LLAJ sudah pernah diuji di Pengadilan Negeri (PN) Demak pada 2018. Kala itu, terdapat pemilik kendaraan yang ditilang karena belum membayar PKB dan STNK-nya belum dilakukan pengesahan.

Kemudian, PN Demak memutuskan untuk menolak gugatan pemilik kendaraan tersebut. "Putusan PN Demak tahun 2018 tersebut menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan penggugat," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Aan pun berkesimpulan bahwa tilang terhadap kendaraan yang menunggak PKB dan STNK yang belum dilakukan pengesahan merupakan tindakan yang sah dilakukan oleh kepolisian.

Oleh karena itu, ia pun mengimbau pemilik kendaraan untuk membayar PKB dan SWDKLLJ sesuai dengan ketentuan.

"Hasil dari PKB dan SWDKLLJ adalah untuk masyarakat sendiri," ujar Aan.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online