KABUPATEN JOMBANG

Konsumen Dipajaki, Restoran Minim Setor Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 11 Januari 2019 | 18.55 WIB
Konsumen Dipajaki, Restoran Minim Setor Pajak

JOMBANG, DDTCNews–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menilai mayoritas rumah makan lalai mematuhi aturan pajak yang berlaku. Padahal, sejumlah konsumen telah dipungut pajak pada setiap transaksi.

Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Ilham Hero Koentjoro mengatakan pemerintah menetapkan pajak restoran sebesar 10% yang dipungut dari konsumen sehingga tidak memberatkan pemilik restoran sedikitpun.

“Walaupun realisasi pajak restoran mencapai Rp5 miliar pada tahun 2018 dan sesuai target, tapi masih ada wajib pajak yang tidak setor pajak sesuai omzet atau kurang dari 10%,” ujarnya di Jombang, Senin (7/1/2019).

Berdasarkan aturan yang berlaku, konsumen yang diberatkan melalui pajak ini baik di restoran, lesehan maupun warung makan lainnya. Pemungutannya dikenakan sebesar 10% pada nominal hidangan yang dipesan di setiap transaksi.

Kabarnya, setiap konsumen telah dipungut pajak atas transaksinya. Sayangnya, seperti dilansirsurabaya.tribunnews.com, Bapenda Kabupaten Jombang telah mengetahui pungutan 10% dari konsumen tidak disetor sepenuhnya oleh pemilik restoran.

Ke depan, Bapenda akan melakukan pembinaan, pendekatan, hingga edukasi kepada seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Jombang agar lebih memahami adanya pajak yang harus dibayarkan bagi konsumen, maupun harus disetor oleh pengusaha dengan nilai yang tepat.

Di samping itu, dia mencatat rata-rata realisasi pajak sudah terealisasi melebihi target pada setiap sektornya. Pemkab menetapkan target pajak daerah tahun 2018 sebanyak Rp105 miliar dan tercapai 114,28% atau setara Rp120 miliar. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.