KABUPATEN JOMBANG

Konsumen Dipajaki, Restoran Minim Setor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Januari 2019 | 18:55 WIB
Konsumen Dipajaki, Restoran Minim Setor Pajak

JOMBANG, DDTCNews–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang menilai mayoritas rumah makan lalai mematuhi aturan pajak yang berlaku. Padahal, sejumlah konsumen telah dipungut pajak pada setiap transaksi.

Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Ilham Hero Koentjoro mengatakan pemerintah menetapkan pajak restoran sebesar 10% yang dipungut dari konsumen sehingga tidak memberatkan pemilik restoran sedikitpun.

“Walaupun realisasi pajak restoran mencapai Rp5 miliar pada tahun 2018 dan sesuai target, tapi masih ada wajib pajak yang tidak setor pajak sesuai omzet atau kurang dari 10%,” ujarnya di Jombang, Senin (7/1/2019).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Berdasarkan aturan yang berlaku, konsumen yang diberatkan melalui pajak ini baik di restoran, lesehan maupun warung makan lainnya. Pemungutannya dikenakan sebesar 10% pada nominal hidangan yang dipesan di setiap transaksi.

Kabarnya, setiap konsumen telah dipungut pajak atas transaksinya. Sayangnya, seperti dilansirsurabaya.tribunnews.com, Bapenda Kabupaten Jombang telah mengetahui pungutan 10% dari konsumen tidak disetor sepenuhnya oleh pemilik restoran.

Ke depan, Bapenda akan melakukan pembinaan, pendekatan, hingga edukasi kepada seluruh wajib pajak di wilayah Kabupaten Jombang agar lebih memahami adanya pajak yang harus dibayarkan bagi konsumen, maupun harus disetor oleh pengusaha dengan nilai yang tepat.

Di samping itu, dia mencatat rata-rata realisasi pajak sudah terealisasi melebihi target pada setiap sektornya. Pemkab menetapkan target pajak daerah tahun 2018 sebanyak Rp105 miliar dan tercapai 114,28% atau setara Rp120 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT