KP2KP SINJAI

Konfirmasi Status Wajib Pajak Invalid, NPWP Harus Aktif Kembali

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 November 2023 | 13:00 WIB
Konfirmasi Status Wajib Pajak Invalid, NPWP Harus Aktif Kembali

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Seorang wajib pajak terkendala dalam mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) ke perbankan karena konfirmasi status wajib pajak (KSWP)-nya tidak valid. Wajib pajak yang bersangkutan lantas mengunjungi KP2KP Sinjai di Sumatera Utara untuk mendapatkan asistensi dari petugas pajak.

Setelah diusut, ternyata nomor pokok wajib pajak (NPWP) milik wajib pajak yang bersangkutan memang berstatus non-efektif (NE). Salah satu penyebabnya, selama ini wajib pajak tidak pernah menjalankan kewajiban perpajakannya, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal tersebut membuat kantor pajak menonaktifkan NPWP wajib pajak secara jabatan.

"Untuk mengaktifkan kembali, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengaktifkan wajib pajak NE atau bisa langsung melaporkan SPT Tahunan agar otomatis NPWP-nya aktif kembali," kata petugas KP2KP Sinjai Fadly saat mendampingi wajib pajak, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Selain membantu mengaktifkan kembali NPWP, petugas KP2KP Sinjai juga membantu wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Perlu dicatat, pada dasarnya ada 2 hal yang membuat suatu KSWP tidak valid atau invalid. Pertama, nama wajib pajak dan NPWP tidak sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP. Kedua, wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak.

Artinya, dengan wajib pajak mengaktifkan kembali NPWP-nya dan melakukan pelaporan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir, KSWP yang bersangkutan bisa valid kembali.

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

"Jadi ini sudah dilaporkan SPT Tahunannya ya Bu, NPWP-nya telah aktif kembali dan status KSWP-nya juga sudah valid karena sudah dilaporkan SPT Tahunan 2 tahun pajak terakhir," jelas Fadly setelah memberikan asistensi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak tersebut.

Kepada petugas, wajib pajak mengaku selama ini tidak pernah menjalankan kewajiban lapor SPT Tahunan karena tidak memahami mekanismenya. Namun, wajib pajak tersebut berkomitmen untuk mulai menjalankan kewajiban perpajakannya setelah mendapat pendampingan dalam pengaktifkan kembali NPWP ini.

Sebagai informasi, KSWP juga umum disebut sebagai tax clearance. Tax clearance ini umumnya harus dipenuhi sebelum wajib pajak mendapatkan layanan publik seperti layanan perizinan yang diatur oleh peraturan daerah, misalnya izin usaha perdagangan atau izin mendirikan bangunan.

Baca Juga:
Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Wajib pajak diimbau untuk memastikan status KSWP tetap valid agar ketika suatu saat perlu mengurus sesuatu tidak terkendala status KSWP yang tidak valid.

Pengecekan status KSWP bisa dilakukan melalui DJP Online. Klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya dalam menu Layanan pada dashboard DJP Online (kolom KSWP).

Nantinya, wajib pajak bisa melihat status valid atau tidak valid berdasarkan NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir. Jika status dari dua variabel itu valid, secara otomatis wajib pajak dapat mengurus atau menggunakan layanan publik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?