POPPY SOVIA

'Lapor SPT Pakai e-Filing Saja, Daripada Antre ke Kantor Pajak'

Dian Kurniati
Minggu, 20 Maret 2022 | 08.30 WIB
'Lapor SPT Pakai e-Filing Saja, Daripada Antre ke Kantor Pajak'

Poppy Sovia. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @pajakjakbar)

JAKARTA, DDTCNews - Aktris Poppy Sovia mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Poppy mengatakan wajib pajak memiliki pilihan untuk melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online. Namun, ia menyarankan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing agar tidak perlu mengantre di kantor pelayanan pajak (KPP).

"Guys, jangan lupa laporin SPT Tahunan lo ke kantor pajak. Tapi kalau memang lo enggak sempat, tinggal pakai e-filing saja daripada mengantre ke kantor pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajaktangbar, dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Poppy mengatakan setiap wajib pajak memiliki keharusan melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

Pemeran Nina pada film Catatan (Harian) Si Boy itu menilai pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing akan lebih memudahkan karena dapat dilakukan dari rumah. Wajib pajak juga akan terhindar dari antrean, seperti yang biasa terjadi di kantor pajak.

"Mendingan sekarang kita manfaatkan internet di rumah, di manapun, kapanpun, bisa lapor bukti potong pajaknya di e-filing," ujarnya.

Jika ingin melaporkan secara e-filing, wajib pajak harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. EFIN dapat diperoleh secara daring dengan menghubungi salah satu saluran komunikasi DJP atau Whatsapp yang tersedia di KPP terdekat.

Seperti diatur dalam UU KUP, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan untuk orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan denda untuk wajib pajak badan sejumlah Rp1 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.