JAKARTA, DDTCNews - Selebritas Deddy Corbuzier mengajak wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025.
Perlu menjadi perhatian, pelaporan SPT Tahunan mulai tahun ini dilakukan melalui coretax. Menurut Deddy, penerapan coretax bertujuan memudahkan masyarakat melaksanakan hak dan kewajibannya, termasuk menyampaikan SPT Tahunan.
"Coretax merupakan sistem baru pada Ditjen Pajak yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan pengalaman yang sebenarnya lebih baik untuk semua wajib pajak," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, dikutip pada Sabtu (21/3/2026).
Deddy telah melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui coretax. Dia pun mengingatkan para penggemar agar bergegas mengikutinya menyampaikan SPT Tahunan 2025.
UU KUP mengatur penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi harus dilaksanakan paling lambat 31 Maret 2026. Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 30 April 2026.
Menurut Deddy, wajib pajak tidak perlu khawatir apabila belum terbiasa menggunakan coretax untuk menyampaikan SPT Tahunan. Sebab, kantor pajak juga menyediakan asistensi untuk pelaporan SPT Tahunan 2025.
"Bagi masyarakat yang baru pertama kali menggunakan coretax, tidak perlu ragu, tidak perlu khawatir karena DJP, khususnya KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga siap mendampingi hingga pelaporan SPT benar-benar berhasil," ujarnya.
Meski demikian, penting dicatat bahwa pelayanan perpajakan tatap muka akan tutup selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Lebaran pada 18-24 Maret 2026. Kantor pajak akan kembali buka mulai 25 Maret 2026.
Selama layanan tatap muka DJP tutup saat libur dan cuti bersama, pelaporan SPT Tahunan tetap bisa dilakukan secara online melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Sementara jika wajib pajak memerlukan bantuan, bisa mengunjungi tutorial pelaporan SPT Tahunan melalui t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT. (dik)
