Unggahan Instagram @pajakdjpbanten.
JAKARTA, DDTCNews - Aktris Prilly Latuconsina mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Prilly mengatakan wajib pajak orang pribadi dapat segera menyampaikan SPT Tahunan 2024 sebelum batas waktu pada 31 Maret 2025. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan ini juga dapat dilakukan secara mudah melalui saluran online.
"Laporannya online. Cepat dan gampang banget," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakdjpbanten, dikutip pada Sabtu (22/2/2025).
Prilly mengatakan telah menyampaikan SPT Tahunan 2024 secara online melalui djponline.pajak.go.id. Dalam video tersebut, dia juga sempat menunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) di ponselnya.
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan bukan hanya untuk memenuhi kewajiban, tetapi juga mendukung kemajuan negara. Sebab, manfaat dari pajak yang dibayarkan juga akan dirasakan oleh banyak orang.
Pemeran pada film Budi Pekerti ini pun mengajak para penggemar untuk segera mengikuti jejaknya menyampaikan SPT Tahunan.
"Yuk, buat yang belum, segera laporkan SPT Tahunan sebelum 31 maret 2025. Aku sudah lapor, kamu kapan?" ujarnya.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025. (sap)
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Walaupun coretax administration system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.