Aktris asal Medan, Melaney Ricardo.
JAKARTA, DDTCNews - Aktris asal Medan, Melaney Ricardo mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2023.
Melaney mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan. Menurutnya, wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan secara mudah menggunakan e-filing.
"Jangan sampai lupa ya untuk melaporkan SPT Tahunan. Pastinya lebih gampang, lebih mudah, lebih ringkas, melalui e-filing," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakmdybekasi, dikutip pada Rabu (13/3/2024).
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Selain menyampaikan SPT Tahunan, Melaney juga mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk segera memutakhirkan atau validasi data NIK menjadi NPWP. Validasi data tersebut diperlukan untuk mengakses pelayanan pajak secara lebih efisien.
Untuk itu, sambungnya, wajib pajak perlu bergegas melakukan validasi lantaran penggunaan NIK sebagai NPWP bakal diimplementasikan penuh pada 1 Juli 2024.
"Kalau ada masalah ataupun kendala silakan hubungi kantor pajak terdekat kalian," ujarnya. (rig)