SESUAI dengan PMK 172/2023, penyusunan transfer pricing document (TP Doc) menggunakan pendekatan ex-ante. Artinya, kewajaran harga transfer harus diuji berdasarkan data dan informasi yang tersedia sebelum atau saat transaksi dilakukan.
Hal itu berbeda dengan pendekatan ex-post, yang pengujiannya setelah transaksi dilakukan. Artinya, pendekatan ex-ante menuntut perusahaan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga proaktif memastikan kewajaran harga transfer sejak awal.
Dengan demikian, TP Doc makin penting sebagai strategi mitigasi risiko pajak. Terlebih, TP Doc menjadi salah satu instrumen sekaligus pintu masuk pengujian kepatuhan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).
Sesuai dengan PMK 111/2025, dalam melakukan pengawasan kepatuhan wajib pajak, dirjen pajak juga meminta TP Doc. Permintaan itu dilaksanakan sesuai dengan PMK 172/2023 yang turut memuat pengenaan sanksi jika kewajiban tidak dipenuhi wajib pajak.
Berdasarkan pada ketentuan PMK 172/2023, terhadap wajib pajak yang memenuhi ketentuan terkait dengan penyelenggaraan TP Doc, dilakukan pengujian penerapan PKKU dengan menelusuri kebenaran dokumen itu yang dibandingkan dengan keadaan sebenarnya dari wajib pajak.
Sementara itu, terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan terkait dengan penyelenggaraan TP Doc, dilakukan pengujian penerapan PKKU dengan menelusuri keadaan sebenarnya dari wajib pajak.
Dengan demikian, TP Doc tidak hanya urusan formalitas kepatuhan administrasi pajak. TP Doc merupakan instrumen strategis untuk menjelaskan kondisi bisnis, kebijakan transfer pricing, hingga faktor yang memengaruhi profitabilitas perusahaan.
Oleh karena itulah, TP Doc seharusnya tidak hanya dibuat untuk tujuan ‘yang penting ada’. Lebih dari itu, TP Doc harus berkualitas yang disusun secara komprehensif, mendalam, dan mampu menggambarkan fakta ekonomi sebenarnya dalam kegiatan usaha wajib pajak.
TP Doc tidak hanya memuat figur keuangan, tetapi juga nonkeuangan. Misalnya, disrupsi rantai pasok global, kenaikan harga bahan baku, perubahan kondisi pasar, penurunan permintaan, perubahan regulasi, hingga kondisi industri tertentu yang memengaruhi operasional perusahaan.
Hal tersebut menjadi krusial, mengingat isu transfer pricing masih menjadi sorotan dalam pengawasan pajak, baik di Indonesia maupun secara global. Dalam konteks Indonesia, pengawasan terhadap wajib pajak grup dan transaksi afiliasi juga masih menjadi prioritas otoritas pajak.
Terlebih, pengawasan dari otoritas juga bisa berlanjut ke level pemeriksaan. Seperti diketahui, era baru pemeriksaan pajak pascaberlakunya PMK 15/2025 turut memuat penyesuaian proses menyangkut aspek transfer pricing dan wajib pajak grup.
Ingin memahami analisis transfer pricing dan TP Doc? Ikuti practical course DDTC Academy bertajuk Transfer Pricing Documentation: Ketepatan Analisis untuk Mitigasi Risiko Pajak yang akan digelar pada akhir pekan ini, Sabtu, 13 Juni 2026, Pukul 09.30-16.30 WIB di Menara DDTC.
Adapun pendaftaran sebagai peserta practical course akan ditutup pada Kamis, 11 Juni 2026 pukul 17.00 WIB. Dengan demikian, masih ada waktu bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar sebagai peserta. Segera daftar lewat situs web DDTC Academy.
Dalam program ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mulai dari kerangka umum TP Doc, penerapan pendekatan ex-ante, hingga tahapan analisis transfer pricing dalam penyusunan TP Doc. Selain itu, akan ada sesi khusus untuk simulasi analisis transfer pricing.
Sesi simulasi praktik tersebut diharapkan dapat membantu peserta memahami penerapan analisis secara lebih aplikatif, termasuk dalam mendukung mitigasi risiko pajak dan pengujian kepatuhan atas penerapan PKKU.
Terlebih, pemateri dalam acara ini merupakan dua profesional DDTC yang telah berpengalaman dalam bidang pemenuhan kewajiban dokumentasi transfer pricing. Mereka adalah Senior Specialist DDTC Consulting Novi Hartanti, S.E., Akt., CPA., BKP. dan Shihab Fatahillah, S.Ak., BKP.

Manfaatkan pula harga spesial untuk bundling program ini dan buku DDTC.
Untuk mendapatkan penawaran harga spesial untuk bundling seminar dan buku DDTC, silakan hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda).
Peserta juga akan memperoleh berbagai fasilitas sebagai berikut.
Tunggu apa lagi? Segera daftar melalui situs web DDTC Academy. Ada kesulitan dalam pendaftaran? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).
Anda juga dapat melihat berbagai program yang akan diselenggarakan oleh DDTC Academy pada 2026 melalui booklet bertajuk Rooted, Growing & Trusted.
