SULUH PAJAK

Tarif PPh Badan 22 Persen: Skema Pajak yang Lebih Berkeadilan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 Juni 2026 | 17.15 WIB
Tarif PPh Badan 22 Persen: Skema Pajak yang Lebih Berkeadilan
Arifah Nurwijayanti,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

PUBLIK kembali riuh dengan kabar 'kenaikan' tarif pajak badan pascapenerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026. Entah demi clickbait atau murni pemahaman terhadap aturan yang kurang tepat, narasi yang terbangun adalah 'tarif PPh badan naik dari 0,5% menjadi 22%'.

Kalau cuma dibaca sekilas, jelas narasi tersebut dapat menimbulkan kesalahan persepsi terkait dengan substansi aturan. Apalagi jika penyimaknya tidak memiliki dasar literasi perpajakan yang cukup soal pajak badan usaha.

Ada beberapa hal yang paling banyak disalahpahami terkait dengan isu peralihan tarif PPh final ke tarif umum PPh badan.

Pertama, basis pengenaan pajak atas tarif 0,5% dan 22% berbeda. Tarif 0,5% dihitung dari omzet, sedangkan tarif 22% dihitung dari laba bersih wajib pajak. Kedua, tarif 22% tidak seketika berlaku, karena ada fasilitas Pasal 31e Undang-Undang PPh berupa pengurangan tarif pajak 50% bagi wajib pajak dengan omzet sampai dengan Rp50 miliar dalam satu tahun.

Ketiga, tarif 22% itu bukan pajak baru, tetapi telah lama berlaku. Alih-alih naik, angka ini bahkan turun dibandingkan tarif sebelumnya yang mencapai 25%.

Trade Off Skema PPh Final

Lantas, apakah transisi skema dari PPh final ke tarif umum PPh badan ini merugikan wajib pajak? Perlu kita pahami bahwa skema PPh final dengan tarif 0,5% dari omzet yang selama ini berlaku, diberikan bukan tanpa trade off. Ada harga yang sejatinya harus dibayar, yaitu keadilan.

Biaya kepatuhan pajak memang menjadi rendah dengan kesederhanaan cara perhitungan pajak final ini. Namun, pada skema ini, usaha yang mengalami kerugian tetap harus membayar pajak selama ada peredaran usaha. Apakah adil? Penulis menilai tidak adil.

Kondisi itulah yang selama ini dijalankan saat pemerintah menerapkan tarif PPh final 0,5% atas usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar.

Skema tarif PPh final tidak memperhatikan untung dan rugi. Pajak hanya melihat berapa peredaran bruto dari usaha wajib pajak, dan tidak melihat berapa harga pokok produksi dan biaya usaha yang dikeluarkan untuk mendapatkan angka penghasilan tersebut.

Padahal, kedua aspek tersebut merupakan angka krusial yang menentukan besaran laba yang benar-benar didapatkan perusahaan. Angka tersebu mencerminkan kemampuan ekonomis sesungguhnya dari perusahaan untuk membayar pajak ketimbang sekedar melihat besaran omzet.

Kalau begitu, kenapa diberlakukan? Karena penerapan tarif umum pajak penghasilan menuntut pembukuan yang rapi dan tertib administrasi. Sedangkan, perilaku tertib administrasi dalam membukukan transaksi usaha belum menjadi hal lazim pada sebagian besar pelaku usaha di negara kita. Karenanya, negara harus hadir memberikan 'pilihan' agar kepatuhan pajak tetap berjalan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya, pilihan skema tarif PPh final bagi badan juga tidak diberikan selamanya. Pemberlakuan tarif memiliki batasan jangka waktu tertentu. Artinya sejak awal, insentif ini tidak dirancang untuk menggantikan tarif PPh umum yang sudah ada lebih dulu.

Opsi PPh final diberikan guna menyediakan grace period bagi wajib pajak untuk memastikan pembukuan telah dilaksanakan dengan baik, sebelum angka laba pada laporan keuangan betul-betul digunakan sebagai dasar pengenaan pajak tarif umum PPh.

Skema yang Lebih Berkeadilan

Di luar konteks kewajiban pajak, badan secara alami memang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Sehingga pergeseran skema tarif ini sebenarnya bukan sebuah disrupsi bagi alur bisnis badan. Pada sisi besaran tarif, persentase 22% memang terlihat besar, tetapi tarif ini tidak selalu menghasilkan angka pajak yang lebih besar daripada skema tarif 0,5%.

Pada sektor usaha yang memiliki margin keuntungan yang rendah, skema perpajakan tarif umum bisa jadi lebih menguntungkan dibandingkan menggunakan tarif PPh final. Belum lagi, jika badan usaha masih termasuk kategori yang mendapat fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31e UU PPh.

Perhitungan pajak dengan skema tarif umum PPh adalah implementasi konsep keadilan perpajakan. Jumlah pajak dibayar bukan semata-mata didasarkan pada angka peredaran bruto usaha. Tetapi, pajak dikenakan atas jumlah keuntungan bersih perusahaan yang mencerminkan kemampuan perusahaan untuk membayar pajak (ability-to-pay).

Tarif umum PPh juga memungkinkan rugi fiskal tahun sebelumnya dikompensasikan di tahun-tahun berikutnya untuk mengurangi angka penghasilan kena pajak. Perlakuan ini tidak diberikan dalam hal pajak penghasilan dihitung dengan skema final atau menggunakan norma perhitungan penghasilan neto.

Skema perpajakan umum juga adalah bentuk keadilan bagi pelaku usaha skala kecil. Skema PPh final 0,5% jika diberlakukan bagi badan nyatanya memunculkan modus penghindaran pajak, seperti bunching atau firm-splitting.

Pelaku usaha cenderung menahan omzetnya agar tidak melampaui batasan peredaran bruto atau mendirikan badan baru untuk memecah omzet setiap kali omzet akan melampaui batasan Rp4,8 miliar. Pola ini dilakukan agar badan dapat terus menggunakan tarif PPh 0,5% dan tidak terkena kewajiban melaporkan usahanya menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Pada akhirnya, PP 20/2026 lahir bukan untuk menghapus skema tarif PPh final 0,5%, melainkan justru membuat tarif tersebut menjadi permanen. Hanya saja, wajib pajak yang boleh memanfaatkan skema ini kini diperketat.

Hanya wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perseroan perseorangan yang dapat menggunakan skema ini, dan dapat berlaku selamanya sepanjang omzet usahanya belum mencapai Rp4,8 miliar. Sementara itu, badan berbentuk PT, CV, firma kini dikeluarkan dari daftar wajib pajak yang berhak menggunakan tarif PPh final 0,5%.

Kebijakan ini adalah perwujudan keadilan dan kemudahan yang diupayakan berjalan beriringan. Penerapan tarif PPh umum bagi badan bertujuan memastikan pajak dikenakan secara proporsional sesuai kemampuan masing-masing pelaku usaha. Di sisi lain, skema PPh final dipertahankan bagi pihak tertentu sebagai insentif kemudahan bagi pihak yang memang berhak mendapatkannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.